https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg
Berita  

Bangunan Tanpa IMB Marak di Jagakarsa Sektor DCKTRP Jagakarsa Diam Tak Menindak, Diduga Lakukan KKN

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Jakarta, Kompassindonesianews.Com

Pihak Sektor Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kecamatan Jagakarsa, Kota Administrasi Jakarta Selatan, diduga melakukan KKN.

Pasalnya, banyak bangunan yang tidak memiliki IMB, sekarang disebut PBG (persetujuan bangunan gedung) diwilayah Kecamatan Jagakarsa, namun pihak Sektor Dinas CKTRP Kecamatan Jagakarsa, terlihat tidak ada tindakan apapun. Padahal Sektor Dinas CKTRP mempunyai wewenang untuk mengawasi dan menindak bangunan yang tak memiliki ijin diwilayah Kecamatan Jagakarsa.

Sebut saja misalnya pembangunan 2 unit rumah mewah 2 lantai di Casarena Residen dijalan M Kahfi II Kelurahan Ciganjur, Jagakarsa, yang tidak memiliki PBG, tidak ditindak.

Hal yang sama terjadi dalam pembangunan rumah tinggal 2 lantai di Jl. Kemenyan RT 011 RW 05 No. 14 Kelurahan Ciganjur, Jagakarsa, walaupun tidak ada PBG nya juga berjalan lancar tanpa tindakan.

Selain itu, pembangunan 2 unit rumah tinggal yang juga tidak memiliki PBG di Jl. Antariksa RT 09 RW 02 Kelurahan Ciganjur, Jagakarsa idem juga tidak ditindak.

Ironisnya berdasarkan hasil investigasi terungkap, pembangunan rumah tinggal dilokasi yang berbeda itu “diurus” oleh satu orang yang sama berinisial B.

Berdasarkan sumber menyatakan bahwa inisial B inilah yang berkoordinasi dengan pihak Sektor Dinas CKTRP Kecamatan Jagakarsa, sehingga pembangunan berjalan lancar tanpa ada tindakan alias sanksi walaupun bangunan tidak memiliki ijin. “Ijinnya sedang diurus pak sama B, dia sedang meluncur kelokasi proyek,” kata orang yang mengaku pemilik bangunan di Jl. Antariksa saat dikonfirmasi melalui HP belum lama ini kepada Kompassindonesianews.Com.

Seperti dIketahui berdasarkan Pasal 36 A ayat 1 Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja dikatakan, pelaksanaan konstruksi dilakukan setelah mendapatkan PBG.

Sementara itu, Kepala Sektor Dinas CKTRP Kecamatan Jagakarsa belum bisa dikonfirmasi. (Redaksi)

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *