https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

OKU Selatan Dihebohkan Menantu Aniaya Mertua Hingga Tewas Mengenaskan

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Kompassindonesianews.com – OKU Selatan Seorang menantu di Kabupaten OKU Selatan(OKUS) tega menganiaya mertuanya sendiri hingga tewas. Tindakan main hakim menantu terhadap mertua ini dilakukan dengan menggunakan sepotong kayu dan sebilah parang.

Hal tersebut di ungkapkan oleh AKBP Listiyono Dwi Nugroho. SIK, MH diwakili Wakapolres OKUS Kompol Hardan HS di dampingi Kapolsek Simpang AKP Azwan saat press release di Mapolres OKU Selatan, Senin (7/8/2023).

Dalam keterangannya Kompol Hardan HS mengatakan, berdasarkan laporan Polisi LP-B/10/VIII/2023/Sumsel/Res/OKUS/Sek.SP.MPA, tanggal 4 Agustus 2023, Pelaku dengan inisial S (31) berikut barang buktinya berhasil diamankan.

Lebih lanjut Wakapolres menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada 4 Agustus 2023 sekira pukul 14.00 WIB di dusun V, Desa Damarpura, Kecamatan Buana Pemaca, Kabupaten OKU Selatan. Korban berinisial A (51). Kejadian tersebut berawal sering terjadi cekcok antara pelaku dengan istrinya sehingga membuat istri pelaku pulang ke rumah orang tuanya (A.51)

Kepulangan istri pelaku ke rumah orang tuanya itu dianggap oleh pelaku (S.31) bahwa mertuanya telah mencampuri urusan rumah tangganya hingga pelaku merasa kesal dan tidak suka terhadap korban (A.51) yang tak lain merupakan mertuanya sendiri.

Dari itulah, lanjut Wakapolres, pelaku timbul niat untuk menghabisi mertuanya, dan pada hari Jum’at tanggal 4 Agustus 2023 pelaku menyiapkan sepotong kayu dengan panjang 73 centimeter dan satu bilah golok bersarung

Lalu kemudian pada pukul 14.00 WIB, pelaku langsung menuju rumah korban dan mendapati korban berada di bagian dapur rumahnya.

Mendapati hal itu pelaku langsung menyerang korban dengan sepotong kayu yang telah di persiapkannya dengan bertubi tubi ke arah kepala korban.

Tak hanya sampai di situ, lanjut Kompol Hardan HS, “pelaku juga mencabut golok tersarung yang ada di pinggangnya, lalu menebaskan golok tersebut ke arah kepala dan leher korban, melihat korban terkapar dan tergeletak di lantai, pelaku pun berbalik dan melihat istri korban sudah ada di tempat kejadian, lalu pelaku pun langsung mengambil alat yang di gunakan untuk menganiaya korban dan langsung meninggalkan korban yang bersimbah darah”, beber Wakapolres Hardan

”Akibat perbuatannya, pelaku di kenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup”, tutup Wakapolres.(nh)

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *