https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Kejaksaan Negri Sleman, Tuntut Terdakwa Mutilasi Pidana Mati.

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Sleman – kompassindonesianews.com Setelah sempat tertunda beberapa waktu lalu, terdakwa pelaku mutilasi Heru Prastiyo (23) warga Temanggung Jawa Tengah, akhirnya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hanifah SH dalam sidang di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (15/8/2023).

Sidang pembacaan tuntutan ini digelar oleh majelis hakim diketuai Aminuddin SH secara daring. Jaksa dan pengacara hadir di ruang sidang. Sedangkan terdakwa mengikuti jalannya persidangan secara daring di Lapas Cebongan.

Jaksa menyatakan berdasarkan fakta-fakta di persidangan, terungkap bahwa terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Ayu Indraswari (34), pada 18 Maret 2023 pukul 15.30, di sebuah kamar Losmen Anggun, Dusun Purwodadi, Pakembinangun, Sleman. Pembunuhan tersebut juga dilanjutkan dengan mutilasi.

“Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 366 ayat 3 KUHP. Oleh karenanya mohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan putusan terhadap terdakwa dengan pidana mati,” tegas Jaksa.

Dalam surat tuntutan (requisitor), Jaksa juga menguraikan antara terdakwa dan korban sudah saling kenal sudah cukup lama tidak bertemu.” Beberapa saat sebelum peristiwa nahas itu terjadi, terdakwa mengendarai sepeda motor menemui korban di parkiran RS Bethesda Kota Yogyakarta.

Dari sana mereka berboncengan menuju Losmen Anggun. Selanjutnya mereka masuk ke dalam kamar dan ngobrol sejenak sambil duduk di tempat tidur. Di saat korban lengah, tangan kanan terdakwa mengambil pipa besi bulat yang sebelumnya telah disiapkan dibawah selimut dan handuk, lalu pelaku memukulkannya ke tengkuk korban sebanyak 3 kali.

Melihat korban sudah tidak bernyawa, terdakwa kemudian melakukan mutilasi di kamar mandi. Ia berencana membuang potongan tubuh korban namun tidak terlaksana. Bahkan meninggalkan begitu saja sebelum akhirnya terdakwa ditangkap polisi pada sehari berikutnya di Temanggung, Jawa Tengah.

Menanggapi tuntutan jaksa, penasehat hukum terdakwa Sri Karyani SH menyatakan akan mengajukan pledoi sidang berikutnya. “Ya, tentu kami akan ajukan pledoi. Selengkapnya nanti saat sidang mendatang,” kata Sri usai sidang, singkat.

” Terpisah Kasi Pidum Kejari Sleman, Agung Wijayanto yang di mintai komentarnya tentang hukuman mati terhadap tersangka Heru Prastiyo ( 23 ) Agung menjelaskan ini tentunya sesuai dengan dakwaan dengan pasal 340 ya pembunuhan berencana ujar Agung.” Yang mana sudah di laksanakan atau di rencanakan terlebih dahulu, kemudian hilangnya nyawa korban kemudian caranya itu sangat di luar batas pikiran kemanusiaan dengan cara memutilasi.

“Hal itu menjadi bahan pertimbangan kita untuk melakukan tuntutan hukuman mati, jejak berikutnya nanti pledoi dari panasehat hukum terdakwa.”Harapan kami, kasus seperti ini jangan sampai terjadi lagi di Sleman maupun di daerah lain ujar Agung. ( Joni )

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *