Kabupaten Sleman – Kompassindonesianews.com, Direktorat Reserse Kriminal Umum ( Ditreskrimum ) Polda DIY berhasil menangkap penipuan berkedok pinjaman lunak tanpa jaminan, yaitu OK (51) warga Bogor Jawa Barat dan KSW (60) asal Kudus Jawa Tengah yang telah merugikan korbannya mencapai Rp 2 miliar.” Hal itu disampaikan Wakil Direktur Reskrimum Polda DIY, AKBP Trie Panungko kepada awak media Selasa 22/8. Trie mengatakan, kedua tersangka merupakan residivis.” Sedangkan dua orang lainnya SRD warga Cileungsi, Kabupaten Bogor Jawa Barat dan SRY warga Gemlong, Sragen, Jawa Tengah sampai saat ini masih dalam pencarian, “katanya.
” Trie menerangkan mereka mengunakan modus dengan cara menawarkan pinjaman lunak tanpa jaminan, dan uang bisa ditransaksikan atau dijual belikan dengan perbandingan 1 banding 3 kepada korban seorang wanita inisial UM (47) warga Kauman,Karanganyar Jawa Tengah kata Trie.”
” Dijelaskan tersangka memberikan pinjaman kepada korban senilai Rp 14 miliar, dan korban hanya wajib mengembalikan Rp 6 miliar saja dalam waktu 4 tahun.” Namun disisi lain mereka pelaku membujuk korban bahwa pada saat, pencairan pinjam itu harus ada uang muka atau DP senilai 33 parsen dari total pinjaman dengan menyerahkan uang pecahan bentuk dolar.” Pelaku meyakinkan kepada korban, seakan – akan ada uang pecahan seratus ribu dalam jumlah banyak yang bisa ditransaksikan.
” Pelaku meyakinkan kepada korban mempunyai alat cetak uang sendiri, dengan menunjukan ke korban uang lembaran seratus ribu yang belum di potong dan ada sedikit cacat belum sempurna.” Bahkan para pelaku sempat menunjukan contoh uang ratusan ribu dua lembar yang belum di potong, kemudian tersangka juga menunjukan uang tersebut bisa di setor tunai di mesin ATM.” Sehingga korban merasa yakin, akhirnya korban tertarik dengan cara di haruskan menyiapkan uang tunai sebanyak 130.000 USD atau senilai Rp 2 miliar sebagai jaminan keseriusan.
” Di saat korban beserta suami dan saksi sudah berada di ruangan tengah, pelaku SRD menyuruh korban untuk menunjukan dan meletakan uang tunai 130.000 USD diatas meja.
“Tak lama kemudian tersangka OK menginformasikan bahwa uang akan di pinjam itu sudah ada di kamar, dan menyuruh korban untuk menghitungnya di dalam kamar korban beserta suami dan saksi tanpa ada rasa curiga lansung masuk kekamar yang sudah disiapkan oleh pelaku.” Setelah korban beserta suami dan saksi masuk kamar, pelaku OK lansung menutup pintu kamar dan menguncinya dari luar lalu tersangka membawa lari uang sebanyak 130.000 USD milik korban dengan mengunakan sepeda motor, “tambahnya.
” Trie menjelaskan para tersangka ini dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP junto Pasal 363 ayat 1 ke – 4 jo Pasal 55 KUHP.
Tentunya kami dari Direktorat Reskrimum Polda DIY, menghimbau kepada seluruh warga masyarakat yang ada di DIY pada khususnya agar lebih berhati – hati dan waspada terhadap tawaran – tawaran orang yang belum dikenal atau baru kenal.” Apalagi belum pernah bertatap muka secara lansung, ya biasanya melalui media online.
” Kadang mereka menawarkan hal – hal yang menggiurkan dan bisa menambah aset mengenai berupa uang maupun barang, namun tentunya hal – hal yang dilakukan tersebut adalah hal – hal yang mustahil.” Jadi jangan mudah dipercayai, menambah aset berupa uang atau barang dengan cara cepat kadang – kadang hal – hal yang dilakukan tersebut adalah salah satu bentuk modus penipuan dan atau penggelapan.
” Ini dua kasus ini salah satu contoh saja ya, banyak juga juga kejadian – kejadian atau laporan – laporan yang kami terima terkait dengan tindak pidana penipuan bahkan penggelapan dengan berbagai macam modus baik melalui media sosial ataupun secara lansung.
“Kami berharap kepada seluruh masyarakat agar berhati – hati apabila menerima tawaran – tawaran misalnya melalui media sosial, otomatis tawaran tersebut belum pernah ketemu secara lansung dengan pihak yang menawarkan atau mungkin terkait dengan kepemilikan barang misalnya tanah atau rumah, “ujarnya. ( Joni )















