Yogyakarta kompassindonesianews.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY menerima pengembalian uang gratifikasi dari tersangka Kridho Suprayitno (KS) selaku Mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Daerah Istimewa Yogyakarta dalam perkara Mafia Tanah Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemanfaatan Tanah Kas Desa Catur Tunggal Kabupaten Sleman, hari ini, Kamis (24/08/2023).
Uang tersebut diserahkan oleh keluarga tersangka KS dan Penasehat Hukumnya sebesar Rp. 1.100.000.000,- (satu milyar seratus juta rupiah) di Kantor Kejaksaan Tinggi DIY dan ini merupakan pengembalian yang kelima kalinya.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa tersangka KS sudah mengembalikan uang Gratifikasi kepada penyidik Kejati DIY yang juga diserahkan melalui keluarga dan kuasa hukumnya.
“Dengan demikian tersangka “KS” selaku Mantan Kepala Dispertaru DIY telah mengembalikan uang gratifikasi kepada Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY dengan jumlah total sebesar Rp. 3.700.000.000,- (tiga milyar tujuh ratus juta rupiah),”ungkap Kasi Penkum Kejati DIY, Herwatan dalam siaran persnya.
“Sebelumnya Senin, 17 Juli 2023 Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY telah menaikkan status seorang saksi menjadi tersangka dalam perkara Mafia Tanah dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan Tanah Kas Desa Catur Tunggal Kab. Sleman oleh PT Deztama Putri Sentosa berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Nomor Tap – 24/M.4/FD.1/07/2023 tanggal 17 Juli 2023 atas nama tersangka dengan inisial “KS” selaku Kepala Dispertaru DIY,”lanjutnya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan minimal 2 alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP. Selanjutnya terhadap tersangka “KS” dilakukan pemeriksaan kesehatan dan oleh tim dokter dinyatakan sehat.
“Selanjutnya terhadap tersangka “KS” berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Nomor Print – 1083/M.4/FD.1/07/2023 tanggal 17 Juli 2023 dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak hari ini tanggal 17 Juli 2023 sampai tanggal 5 Agustus 2023 di Rutan Kelas II a Yogyakarta,” pungkas Herwatan.( Joni )















