Kompassindonesianews. Com- OKU Selatan Mantan Kepala Desa Danau Jaya, Suhud, dan mantan Kasi Pemerintah Desa Danau Jaya, Reza Heriantosa belakangan terpilih menjadi Kepala Desa Danau Jaya, Kecamatan Buay Pemaca berurusan hukum di Kepolisian Resor OKU Selatan, Polda Sumatera Selatan
Keduanya diperiksa secara terpisah terkait kasus dugaan pungutan liar pengurusan sertifikat lahan dalam Program Redistribusi Lahan tahun 2018 dan 2021
“Keduanya menerima dana secara tidak sah dalam proses pengukuran dan pengurusan sertifikat lahan di desanya”, ucap Rudi dari aktivis Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Kabupaten OKU Selatan, Minggu (28/8)
“mereka melaksanakan hal yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu membentuk Kepanitiaan Program Redistribusi lahan dan mengumpulkan masyarakat untuk dijadikan peserta Program Redistribusi lahan dengan membebani biaya Rp 800 ribu per bidang lahan” kata Rudi yang mendapatkan keterangan langsung dari masyarakat setempat
Menurut Rudi, Program Redistribusi lahan sudah dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Itu program unggulan Presiden Joko Widodo untuk meringankan beban masyarakat miskin mendapatkan sertifikat, untuk wilayah Sumsel berdasarkan SKB 3 Menteri tidak boleh melebihi Rp 200 ribu”, bebernya
Diketahui dari 11.89 hektar bidang lahan di Desa Danau Jaya, menurut sumber, baru terkumpul dana Rp 60 juta. Sudah digunakan untuk biaya operasional, pematokan, pengukuran, biaya transportasi, dan sebagainya, sisanya diserahkan ke salah satu oknum yang katanya dari BPN untuk proses penerbitan sertifikat
“Apa yang dilakukan mantan kades dan mantan kasi pemerintahan Desa Danau Jaya ini untuk mensukseskan program pemerintah dalam pengurusan sertifikat lahan tidak berjalan mulus, pasalnya lahan yang di diami warga ‘dikavling-kavling’ dijanjikan akan diterbitkan sertifikat masih berstatus kawasan hutan lindung”.katanya
“Sudah seharusnya penyidik Polres OKU Selatan mengembangkan kasus dugaan pungli dalam program Redistribusi lahan dan menjadikan pintu masuk mengungkap aktor intelitual jaringan mafia redistribusi lahan. Kami berharap kasus ini tidak berlarut-larut sehingga seruan Presiden Jokowi terhadap pemberantasan mafia tanah benar-benar terlaksana hingga ke jajaran paling bawah”, ucapnya.
Sebagaimana diketahui, selain di desa Danau Jaya juga di Desa Sidodadi, Tanjung Sari, Durian Sembilan, Sinar Napalan, Mekar Jaya, Tanjung Jaya Kecamatan Buay Pemaca pula Desa Tunas Jaya Kecamatan Buana Pemaca hingga saat ini lahan yang didiami warga ‘dikavling-kavling’ di janjikan akan diterbitkan sertifikat dalam program redistribusi lahan sejak 2018 hingga 2021 belum juga terbit.(nh)















