Kabupaten Sleman – Kompassindonesianews.com Unit Reskrim Polsek Mlati, Polresta Sleman, Polda DIY berhasil menangkap dua tersangka, pencurian sepeda motor ( Curanmor ) kedua tersangka itu yaitu MAN alias CB alias GDT umur (32) tahun karyawan swasta alamat Temanggung Jawa Tengah dan HK umur (35) tahun karyawan swasta alamat Secang Magelang Jawa Tengah.
” Awal mulanya kasus ini terjadi, bahwa korban HM umur (37) tahun buruh harian lepas alamat Tlogoadi, Mlati, Sleman.” Korban HM datang ke bengkel berminat untuk memperbaiki sepeda motornya Honda CB-R sekitar akhir bulan Juli 2023, kemudian sepeda motor tersebut ditinggal dan minta untuk dicek kerusakanya, setelah di cek ternyata motor tersebut rusak pada setang seker dan di tafsir bila diperbaiki membutuhkan biaya sekitar Rp 800.000.
” Karena korban masih belum siap dana sehingga sepeda motor tersebut belum dikerjakan, kata Kapolsek Mlati Kompol Martinus Griavinto Sakti yang juga didampingi Kanit Reskrim Polsek Mlati AKP Bowo Susilo saat Press Release pada hari Kamis (21/9/2023).” Karena sudah beberapa lama di tinggal dan pekerjaan saksi banyak sehingga kondisi didalam bengkel penuh, akhirnya sepeda motor milik korban di pindah oleh saksi ke depan bengkel.” Kemudian pada hari Rabu tanggal 9 Agustus 2023 sekitar pukul 23.30 WIB, saksi pulang dari melayat di rumah tetangga saksi melihat sepeda motor tersebut masih terpakir di tempat semula.” Lalu saksi masuk dan tidur, pagi harinya sekitar pukul 05.30 WIB saksi dibangunkan oleh istrinya mengatakan kalau motor CB-R gak ada apa sudah diambil”kemudian saksi cek keluar bengkel, dan benar motor sudah tidak ada/ hilang selanjutnya saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mlati ujar Martinus.
” Jadi dasar laporan Polisi Nomor LP/B/18/VIII/2023/SPKT/ Polsek Mlati/ Polresta Sleman/ Polda DIY tanggal 26 Agustus 2023.” Setelah adanya laporan mengenai kejadian pencurian sepeda motor tersebut, Kanit Reskrim Polsek Mlati AKP Bowo Susilo beserta anggotanya berkordinasi dengan Team Unit Opsnal Satreskrim Polresta Sleman yang dipimpin oleh IPTU Agus Setyo Wahyudi.
” Kemudian dari hasil bahan keterangan yang didapat Team Unit Opsnal Satreskrim Polresta Sleman, gabungan dengan Unit Opsnal Satreskrim Polres Magelang dan Polres Temanggung Jawa Tengah melakukan penyelidikan dan mencari informasi bahan keterangan lain untuk mengungkap tentang tindak pidana tersebut.
” Lebih lanjut Martinus mengatakan, setelah team mendapatkan informasi yang valid dan mengetahui posisi keberadaan diduga pelaku, team gabungan berhasil mengamankan beberapa tersangka dan berhasil mengungkap beberapa tempat kejadian perkara ( TKP ) yang terjadi di wilayah hukum Polresta Sleman, Polres Magelang dan Polres Temanggung ujarnya.” Hasil kejahatan yang dilakukan tersangka kami mengamankan, satu unit sepeda motor merk Honda tipe CB 15A1RRFM/T, Nopol AB.6052 MX warna putih tahun 2014, Noka MHLKC4 112EK217490, Nosin KC41E1215506 atas nama Kusniati dengan alamat Kandangan RT 02/03 Margodadi, Seyegan,Sleman.” Lalu kami juga menyita satu buah kunci T disita Polres Magelang sebagai barang bukti TKP lain, lalu kami juga mengamankan satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam disita Polres Magelang Jawa Tengah sebagai barang bukti TKP lain.” Kapolsek Martinus juga menerangkan, modus operandinya ialah tersangka 1 dan 2 berboncengan mengunakan sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam.” Lalu kedua tersangka datang ke TKP saat suasana sepi dan melihat ada sepeda motor terparkir di depan bengkel Anto, selanjutnya tersangka 2 turun dan mengambil sepeda motor tersebut dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor mengunakan kunci T.” Sedangkan tersangka 1 menunggu diatas motor di ujung/gang yang berjarak sekitar 50 meter, setelah motor berhasil diambil lalu kedua tersangka meninggalkan lokasi dengan mengendarai sepeda motor sendiri – sendiri.
” Atas perbuatan pelaku kedua tersangka dipersangkan dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan pemberatan dengan ancaman pidana selama 7 tahun penjara pungkasnya.( Joni )















