https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Pembangunan Gedung B RSUD Anna Lasmanah Banjarnegara Tak Penuhi Target, PT JSE Terancam Putus Kontrak

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Banjarnegara.jateng

KompassindonesiaNews.com
Proyek pembangunan tahap satu gedung Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUDHJ, Anna Lasmanah Kabupaten Banjarnegara, terus menjadi sorotan. Beberapa polemik beredar terkait pembangunan tersebut.

Seperti diketahui, pagu anggaran pembangunan pada tahap satu nilai sebesar Rp 66 milliar lebih yang bersumber dari Dana BULD Tahun Anggaran 2023.
Dalam proses lelang, PT Jaya Semangat Enjiniring muncul sebagai pemenang dengan nilai penawaran sekitar Rp 55 milliar. Dalam pelaksanaan proyek tersebut melibatkan PT Saranabudi Prakarsaripta selaku Perusahaan Jasa Konsultan Teknik dan Manajemen.

Ketua Tim MK PT Saranabudi Prakasaripta selaku Perusahaan Jasa Konsultan dan Manajemen, Aryo Semeru membeberkan bahwa kontrak proyek tersebut dimulai sekitar 2 Mei 2023. Untuk saat ini progres pembangunan tersebut
baru mencapai 37 persen.

Pihaknya mengakui terjadi minus pencapaian atau progres sebesar 20 persen dalam tahap satu pembangunan ini.

“Untuk tahap satu ini seharusnya bisa mencapai progres 57 persen per tanggal 3 oktober, tapi untuk saat ini baru 37 persen yang tercapai ada minus sekitar 20 persen. Memang telat , seharusnya sudah mulai kerjakan lantai 4 tapi sekarang baru lantai 2, itupun belum semua lantai 2 nya, “kata Aryo.

Dia mengklaim bahwa pembangunan ini terkendala masalah anggaran. Untuk jumlah tenaga kerja termasuk sarana pembangunan sinilai tidak adq persoalan.

Terkait hal ini, Inspektorat Daerah setempat pun disebut sudah menurunkan tim untuk melakukan audit. Pihak perusahaan juga telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait keterlambatan tersebut. Bahkan , ia mengakui bahwa surat teguran kedua sudah diturunkan.

” Sudah diterapkan kontrak kritis , saat ini dalam tenggang waktu teguran kedua (waktu kritis kedua) . Jika sampai akhir kontrak realisasinya kurang dari 70 persen maka bisa off,” ujarnya lagi.

Tak hanya itu, tuntutan wanprestasi pun mengancam perusahaan tersebut jika hingga masa akhir kontrak pembangunan tahap satu tidak selesai.

setiawan.

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *