Daerah  

Tiang Listrik Berdiri di Atas Lahan Milik Kliennya, Kristianto SH : PLN UP3 Serpong Harusnya Berikan Konpensasi, Bukannya Meminta Sejumlah Uang

TANGERANG, – kompassindonesianews.com – Sumanta warga Kp. Cisauk Sinyal RT, 02, RW 03, Kelurahan Cisauk, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, keluhkan keberadaan tiang listrik milik UP3 PLN Serpong yang telah berdiri di atas lahannya.

Menurut Sumanta, tiang listrik milik PLN Serpong tersebut, sudah berdiri sejak 11 tahun yang lalu, tanpa mendapatkan konpensasi.

Kristianto, SH dari lembaga hukum Forum Gabungan Indonesia Tetap Satu (FORGITS) yang berkantor di Sukasari Kota Tangerang ini, mengatakan kliennya bernama Sumanta, pernah dimintai sejumlah uang oleh pihak PLN.

“Sebelum viral, untuk memindahkan tiang listrik tersebut, pihak UP3 PLN Serpong meminta sejumlah uang Rp 8’5 juta kepada Sumanta klien saya,”kata Kristianto.

Namun, pemilik lahan keberatan, karena tiang listrik dipindahkan itu sifatnya hanya bergeser saja dan kembali akan tetap ditancapkan disekitaran lahan milik Sumanta,”jelas Kristianto kuasa hukum Sumanta ke awak media, Jumat (16/02/24).

Masih dikatakan Kristianto, seharusnya pihak PLN UP3 Serpong yang memberikan kompensasi kepada pemilik lahan, bukan sebaliknya.

“Sumanta klien saya ini, mempertanyakan kompensasi dari pihak PLN UP3 Serpong yang telah menggunakan lahan pribadi masyarakat yang main menancapkan tiang listrik,” katanya.

Menurut Kristianto, pihak Kelurahan maupun Kecamatan Cisauk tidak objektif dalam menjalankan Perda yang berlaku.

Pihak Kelurahan maupun Kecamatan Cisauk, seharusnya objektif dan tegas terkait dengan kasus itu, yang dimana masyarakat sebagai warga merasa dirugikan dengan keberadaan tiang listrik tersebut.

“Pemilik lahan membayar pajak atas tanah itu, dan pihak PLN UP3 Serpong menikmati untuk usaha,”ucap Kristianto.

Lanjut Kristianto, pemilik lahan merasa terganggu dalam melaksanakan pembangunan dan sulit untuk menjual lahan yang diatas lahannya telah berdiri tiang listrik dan sebagainya,” kata Kristianto.

Kristianto menegaskan, Equality before the law, semua sama dimata hukum berdasarkan Undang Undang Dasar Tahun 1945 dan Undang – Undang tentang Ketenagalistrikan.

“Karena, setiap warga negara, badan hukum swasta, maupun pemerintahan, tunduk patuh akan peraturan maupun Undang-Undang yang berlaku,”terangnya.

Dalam hal ini, lanjut Kristianto, pihak UP3 PLN Serpong mau menghilangkan tanggung jawabnya dengan tidak memberikan konpensasi kepada masyarakat, yang lahannya dipakai untuk usaha, yakni terdapat dalam Pasal 27 UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan,” pungkas Kristianto.

Kristianto menambahkan dirinya tidak sendirian yang diberikan kuasa oleh Kliennya Sumanta, namun juga bersama rekan-rekannya, diantaranya ada Indra Rusmi, SH., MH., CLA, Dennis Husni Thamrin, SH, Ade Tias Febyanto, SH, Bayu Hartanto, SH dan Afif Ridwan Putra, SH.

(Gln)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *