KABUPATEN SLEMAN – Kompassindonesianews.com, – Dinilai lamban dan kurang serius dalam menangani kasus, apartemen Malioboro City kini perwakilan pemilik mendatangi kembali dan mengelar audiensi dengan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPKP) Kabupaten Sleman.
” Setelah melaporkan ke Dinas DPUPKP Sleman, rombongan juga mengadakan pertemuan dengan Pemda Sleman dalam hal ini diterima oleh Asekda 2 R.Haris Martapa di ruangan Sekda siang Kamis, 16 Mei 2024.
” Dalam kedua pertemuan tersebut, perwakilan penghuni apartemen Malioboro City mengeluhkan lambannya penanganan yang dilakukan oleh Pemda Sleman terkait kepengurusan masalah perijinan.” Seperti diketahui permasalahan kasus ini sudah berjalan 11 tahun lamanya, namun nyatanya sampai hari ini sama sekali belum ada titik terang kata kuasa hukum dari penghunni apartemen Malioboro City, Budijono kepada awak media.
” Tim kuasa hukum para penghunni apartemen Malioboro City, mengatakan untuk hasil pertemuan di DPUPKP Sleman kurang begitu memuaskan namun ada sedikit harapan dari mereka tadi.
” Lanjut, Budijono kalau di bilang memuaskan bagi saya itu apa yang disampaikan di DPUPKP belum memuaskan tapi memang ada sedikit harapanlah.” Karena apa yang di sampaikan itu semua hanya teori dan kita disini ini butuh action, jadi yang kita butuhkan saat ini adalah peran serta pemerintah untuk ikut mengawal atau mengawasi bukan berarti hanya dilihat saja salah benar tidak mau urus,” katanya.
” Kalau misalnya keluar dari jalur ya, diluruskan kalau lamban dari waktu yang ditentukan ya dikejar hal itu yang kita harapkan.” Kami tadi melihat janjinya sampai tanggal 6 Juni 2024, mudah – mudahan bisa selesai semua kita apresiasi janji itu kita coba buktikan apakah janjinya itu bisa terwujud atau tidak,” ujarnya.
” Di tanya soal adanya dugaan intimidasi dari pengembang terhadap para pembeli apartemen Malioboro City tersebut, Budijono mengatakan memang sejak awal pengembang mengunakan cara – cara yang tidak benar.” Kalau kita melihat sejak dari awal pengembang ini, sudah ada indikasi kearah sana, kearah bukan untuk bermain jujur ya cara – caranya memang seperti cara – cara mafia tanah,” ungkapnya.
” Ia menambahkan, secara prosedural yang sangat disayangkan dari awal proses akan di bangunnya apartemen Malioboro City kenapa pada saat itu Pemda Sleman begitu gampangnya meloloskan bangunan tersebut.
” Kita tau letak bangunan ini berada di pinggir jalan nasional yang sangat strategis, sangat mentereng kenapa Pemda kok tidak tahu ada bangunan apartemen bermasalah disana itu yang kami sayangkan ada apa itu.” Harusnya dari awal kalau memang perijinan diurus dengan benar dan semua aturan diterapkan, kami rasa tidak akan ada kasus seperti ini tentunya semua akan menerima SHM pada tepat waktunya.
” Terkait adanya unggahan disalah satu sosmed yang justru menyudutkan dan menyalahkan para pembeli apartemen Malioboro City, dengan bahasa yang mengatakan para pembeli apartemen ini yang bermasalah dibohongi pengembang mereka komplain ke Pemda Sleman,” Budijono menegaskan tidak ada yang tahu kalau lahan itu bermasalah.
” Kita lususkan kita gugat secara UU ITE karena itu menyebarkan hoak, kita akan laporkan ke Polda DIY.” Kita luruskan semua yang ada di Indonesia, bangunan apapun diatur oleh Pemkab setempat.
” Di sini kita tegaskan bahwa kita tidak menuntut pemerintah untuk ganti rugi, kita hanya meminta pemerintah untuk membantu menyelesaikan perijinan, kita yang mangkrak yang dimana notabene pemerintah harus bertanggung jawab dari awal perijinan itu sudah tidak beres.” Menurutnya, kalau dari awal perijinan itu sudah beres tidak akan ada masalah sampai 11 tahun belum selesai dan berikut SHM tidak keluar.” Kami melihat ada indikasi ada mafia tanah yang bermain, ada apakah ini?.Ya, yang tahu jawabannya hanya yang bersangkutan dengan Tuhan.” Yang jadi masalah kenapa Pemkap kok tidak tahu wong dia setiap hari mereka yang mengawasi, yang kita kejar tanggung jawab dari pemerintah,” ujar Budijono lagi.
” Sementara itu, Asisten 2 Sekda Sleman R.Haris Martapa mengatakan akan segera mempertemukan MNC dengan para pemilik apartemen Malioboro City.” Kami akan segera memediasi antara pihak MNC dengan para pemilik apartemen Malioboro City,” kata Haris.
” Seperti diketahui, permasalahan ini sudah berjalan 11 tahun lamanya dan sampai hari ini belum ada kejelasan.
(Joni)















