Kabupaten Bangka – Kompassindonesianews.com Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka panggil 6 orang Kepala Dusun (Kadus) dan 3 orang Kepala Seksi (Kasi) Desa Kemuja, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka pada hari Jumat 5 Juli Kejari panggil 6 orang Kepala Dusun dan pada hari Senin 8 Juli 2024, Kejari Bangka juga memanggil 3 orang Kepala Kaur dan 3 orang Kepala Seksi.
” Terkait pemanggilan 6 orang Kadus, 3 orang Kaur dan 3 orang Kasi Desa Kemuja, Kecamatan Mendo Barat, Bangka ini adanya dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran pembangunan di Desa tersebut.
” Hal itu disampaikan salah seorang tokoh masyarakat setempat yang namanya tidak disebutkan saat beri keterangan kepada awak media Kompassindonesianews.com pada hari Senin 8 Juli 2024, ia mengatakan bahwa pemanggilan 6 Kadus, 3 Kaur dan 3 Kasi tersebut adanya dugaan penyalahgunaan anggaran keuangan Desa yang tidak sesuai dengan peruntukannya dalam pembangunan yang telah berjalan proyek pembangunan fisik seperti sumur bor, lapangan sepak bola dan temuan sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) tahun anggaran 2023 yang belum di kembalikan ke kas negara ujarnya.
” Maka dari itu, Kejaksaan negeri Bangka melayangkan surat panggilan kepada sejumlah perangkat Desa Kemuja untuk meminta keterangan adanya dugaan kerugian negara ratusan juta rupiah oleh oknum Kepala Desa, Kaur dan Kasi tuturnya.
” Adapun temuan korupsi ini berasal dari laporan masyarakat kepada ispektorat Bangka dan diteruskan ke Kejari Bangka, setelah adanya laporan tersebut Kejari Bangka memanggil Kepala Desa Kemuja pada hari Selasa tanggal 9 Juli 2024, ia menyebut pemanggilan tersebut sebagai terperiksa untuk diminta keterangan adanya dugaan korupsi pembangunan di Desa tersebut tambahnya.” Kami rasa pemanggilan ini, untuk meminta keterangan dan informasi yang dilakukan oleh Kejaksaan Bangka dalam memberantas kasus korupsi ini perlu kita apresiasi karena ini sudah sesuai dengan UU KPK nomor 19 tahun 2019 tambahnya.
” Upaya tindakan pencegahan serta penindakan yang dilakukan oleh Kejaksaan negeri Bangka, merupakan suatu momentum yang sangat baik.” Karena kasus korupsi merupakan musuh kita bersama, dan ini menjadi pembelajaran bagi Desa – desa yang lain agar berhati – hatilah dalam mengunakan anggaran Desa.
” Untuk itu, perlunya adanya kontrol kita bersama antara Badan Pengawas Desa (BPD) perangkat Desa dan masyarakat dalam setiap kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh aparat Desa.” Kami sebagai masyarakat Desa Kemuja berharap kasus dugaan korupsi di Desa Kemuja ini, menemukan titik terang mari kita serahkan semuanya ini kepada penegak hukum khususnya kepada Kejari negeri Bangka tutupnya.( Nero Wijaya )