Yogyakarta – Kompassindonesianews.com Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi mafia tanah pemanfaatan, Tanah Kas Desa (TKD) Candibinangun, Kapanewon, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dengan terdakwa Sismantoro di buka dan terbuka untuk umum oleh Ketua majelis hakim, Triasnuri Herkuntanto,S.H.,M.H yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta pada hari Jumat 18 Oktober 2024 dengan agenda sidang pleidoi.
Berawal tahun 2012 pemerintah Desa Candibinangun mendapatkan ijin dari Gubernur DIY, untuk menyewakan TKD Candibinangun yang terletak di Padukuhan Bulus II Kembang dan Samberembe seluas 200.225 M2 kepada PT.Jogja Eco Wisata (JEW) yang akan dimanfaatkan untuk tempat wisata dan taman rekreasi Water Park.
Terdakwa, Sismantoro tidak melakukan review perjanjian sewa yang seharusnya dilakukan pada tahun 2018 terutama mengenai besaran uang sewa yang harus didasarkan penilaian dari jasa penilai publik atau appraisal.” Dan terdakwa hanya menentukan kenaikan harga sewa secara lisan, tanpa dasar yang jelas dan tentunya nilainya jauh lebih rendah dari yang seharusnya hal ini bertentangan dengan Pasal 21 ayat 3 Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2017.
” Bahwa uang sewa yang di bayarkan oleh PT.JEW kepada Desa Candibinangun, oleh terdakwa tidak dimasukan dalam APBDes terlebih dahulu.Namun lansung di bagikan kepada para perangkat Desa dan mantan perangkat Desa, sehingga merugikan keuangan negara cq Desa Candibinangun.
Atas perbuatan terdakwa Sismantoro, tim Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin oleh Christina Rahayu,S.H menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan antara lain.
Menyatakan terdakwa, Sismantoro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindakan pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Jaksa, Christina Rahayu menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sismantoro dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda Rp.500.000.000-, subsidair 6 bulan kurungan.
Selain itu, Jaksa juga membebankan terdakwa Sismantoro membayar uang penganti sebesar Rp.781.737.265-, dengan memperhitungkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.543.387.945-, dan uang titipan dari terdakwa sebelum tuntutan dibacakan sebesar Rp.216.594.000-, sebagai pengurangan uang penganti sehingga terdakwa masih dibebani uang penganti sebesar Rp.19.755.320-.
Dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang penganti, paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa, dan dilelang untuk menutupi uang penganti tersebut dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang penganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 3 bulan.
Jaksa juga menyampaikan barang bukti sebagai berikut, uang tunai sebesar Rp.543.387.945-,yang dititipkan di rekening Bank BNI RPL 030 Kejaksaan Negeri Kabupaten Sleman, dan telah di sita secara sah berdasarkan penetapan penyitaan Nomor 8/Pen.Pid.Sus – TPK-SITA/2024/PN Yogyakarta tanggal 24 April 2024 dirampas untuk Negara kemudian di perhitingkan sebagai pengurangan uang penganti disebut menghukum terdakwa Sismabtoro membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000-.(Joni)















