https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg
Berita  

Robinson Saalino Terdakwa Mafia Tanah Kas Desa, Kembali Menjalani Sidang di Pengadilan Negeri Yogyakarta

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Yogyakarta – Kompassindonesianews.com Sidang perkara tindak pidana korupsi mafia tanah pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) di Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon/ Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tahun 2021 sampai 2023 dengan terdakwa, Robinson Saalino di buka dan terbuka untuk umum yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024.

Terdakwa RS selaku Direktur PT.Gunung Samudera Tirtomas, secara sah melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yang dilakukan oleh terdakwa,” kata Jaksa penuntut umum Dwi Nurhatni, S.H, dan tim.

Jaksa juga menerangkan bahwa, RS awalnya berkeinginan sewa tanah pelungguh staf Kamituwo berupa tanah pertanian atau sawah yang terletak di Dusun Niten, Padukuhan Kenayan, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman DIY.

Kemudian terdakwa RS membuat kesepakatan secara lisan, terkait sewa tanah desa (Pelungguh) itu selama 10 tahun dengan harga Rp.200.000.000, namun penentuan harga sewa tersebut tidak didasarkan pada penilaian dari jasa penilai publik,” tambahnya.

Kemudian terdakwa mengajukan proposal kerjasama sewa menyewa tanah Desa Wedomartani, Kapanewon/ Kecamatan Ngemplak yang di peruntukkan sebagai pondok wisata dan sarana prasarana pendukung kepada Kepala Desa Kalurahan Wedomartani.

Bahwa terdakwa di Balai Desa Wedomartani, dengan saksi H.Teguh Budiyanto selaku Kepala Desa Wedomartani disaksikan Ketua LPMD Wedomartani yaitu Khamid Mashudi dan Ketua BPD Wedomartani Achmad Zaini menandatangani nota kesepahaman bersama tentang sewa menyewa tanah Kas Desa yang terletak di Dusun Niten Padukuhan Kenayan Desa Wedomartani, Ngemplak,Sleman.

Lanjutnya, setelah penandatangan nota kesepahaman terdakwa RS mengambil inisiatif untuk memulai pembangunan Pondok Wisata berupa Kost Eksklusif dengan nama Banyujiwo yang berlokasi di Dusun Niten.” Padahal terdakwa mengetahui untuk pembangunan Pondok Wisata yang akan dilakukan oleh PT.Gunung Samudera Tirtomas, setelah mendapat izin dari Gubernur DIY dan mendapat izin mendirikan bangunan.

Jaksa menyebut, terdakwa juga mengetahui proposal permohonan sewa tanah Desa atau Kalurahan yang diajukan oleh PT.Gunung Samudera Tirtomas tersebut belum lengkap dan belum di teruskan ke Bupati Kabupaten Sleman, karena PT.GST belum melakukan sosialisasi kepada masyarakat terdampak,” tambah Jaksa.

” Pdahal terdakwa telah di peringatkan oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sleman dan Kepala Desa Wedomartani, untuk menghentikan kegiatan pemanfaatan tanah Desa Wedomartani dan terdakwa mengetahui tidak ada izin dari Gubernur DIY.

Namun, terdakwa tetap melanjutkan pembangunan Pondok Wisata berupa Kost Eksklusif Banyujiwo dengan melakukan kerjasama dengan investasi yang diperoleh PT. GST terdakwa mengambil Rp.1.380 841 untuk kepentingan pribadinya.

Bahwa perbuatan terdakwa yang melakukan memanfaatkan atau mengunakan tanah Kas Desa Kalurahan Wedomartani, dengan tanpa adanya izin dari Gubernur DIY tersebut ini bertentangan dengan: Pasal 33 ayat (4) Undang – Undang RI Nomor 13 Tahun 2012 tentang keistimewaan DIY Pasal 21 ayat (2) peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2017 tentang pengelolaan dan pemanfaatan tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten Pasal 16 ayat (1) Pasal 19 Pasal 42 ayat (2) dan Pasal 59 peraturan Gubernur DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang pemanfaatan tanah Kas Desa.

Bahwa pembangunan Pondok Wisata Banyujiwo yang berada di Desa Wedomartani, Ngemplak, Kabupaten Sleman yang melanggar hukum tersebut telah selesai sebanyak 94 kamar dan sejak bulan September 2021 sebagian sudah di tempati okeh investor dan sebagian di sewakan kepada pihak lain dengan harga sewa berkisar antara Rp.1.250.000 sampai Rp.1.275.000 per kamar per bulan.

” Bahwa dalam periode September 2021 sampai dengan 31 Desember 2023 jumlah pendapatan dari uang sewa kamar kost Banyujiwo tersebut seluruhnya sebesar Rp.1.564.475.000, yang di pergunakan untuk keperluan pemeliharaan, tagihan listrik,air bagi hasil kepada investor, gaji karyawan dan lain – lain sedangkan sisanya sebesar Rp.285.284.557, terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadinya,” tegas Jaksa.

” Bahwa terdakwa telah menerima uang sebesar Rp.1.380.841.997, dari investor pembangunan Pondok Wisata dan menerima uang sebesar Rp.285.284.557, dari hasil sewa kamar Kost Banyujiwo, sehingga jumlah total memperkaya terdakwa sebesar Rp.1.666.126.554,.

Sedangkan akibat perbuatan terdakwa dalam pemanfaatan tanah Kas Desa Kalurahan Wedomartani, secara melawan hukum tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara atau pemerintah Kalurahan Wedomartani sebesar Rp.336.400.000,00.

Pasal yang didakwakan kepada terdawa : Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi

Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(Joni)

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *