https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg
Berita  

BP Batam Tegaskan Transparansi dan Kepatuhan Hukum dalam Kasus Lahan PT Dani Tasha Lestari

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Batam, kompasindonesisness.com – 19 November 2024 – Badan Pengusahaan (BP) Batam kembali menegaskan bahwa semua langkah terkait pengakhiran dan pembatalan alokasi lahan Hotel Purajaya telah sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, dalam konferensi pers di Batam Center.

“Kami selalu berpedoman pada aturan yang berlaku. Tuduhan bahwa BP Batam bertindak tidak transparan dan menyebarkan informasi yang tidak benar tidak berdasar dan merupakan bentuk pelecehan terhadap institusi ini,” ujar Ariastuty, Selasa (19/11/2024).

Riwayat dan Prosedur Pengakhiran Lahan

Lahan Hotel Purajaya dialokasikan kepada PT Dani Tasha Lestari (PT DTL) sejak 7 September 1988 dengan masa berlaku hingga 7 September 2018. BP Batam menyatakan, meskipun masa alokasi telah berakhir, pihaknya tetap memberikan kesempatan kepada PT DTL untuk mengajukan perpanjangan alokasi lahan sesuai prosedur.

“Kami sudah beberapa kali mengundang PT DTL untuk membahas kelanjutan alokasi lahan, namun tidak ada respons konkret. Surat peringatan sudah dikeluarkan sejak April hingga Juli 2019, dan akhirnya kami menerbitkan surat resmi pengakhiran alokasi pada Agustus 2019,” jelas Ariastuty.

PT DTL baru mengajukan permohonan perpanjangan pada September 2019, setelah masa alokasi berakhir. Meski demikian, BP Batam masih memberikan kesempatan dengan meminta rencana bisnis yang komprehensif. Namun, rencana yang diajukan PT DTL dinilai tidak layak untuk dilanjutkan.

Kepastian Hukum Mendukung Langkah BP Batam

Ariastuty mengungkapkan bahwa PT DTL menempuh berbagai upaya hukum sejak 2021. Namun, seluruh gugatan, termasuk hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, dimenangkan oleh BP Batam.

“Proses hukum yang panjang ini mengukuhkan bahwa keputusan BP Batam sudah tepat dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Ariastuty.

Pembatalan Lahan Lain yang Tidak Dimanfaatkan

Selain lahan Hotel Purajaya, BP Batam juga membatalkan alokasi lahan seluas 20 hektar yang dimiliki PT DTL di kawasan sekitar. Evaluasi pada 2017 menunjukkan bahwa lahan tersebut tidak dimanfaatkan sesuai perjanjian, tidak dilakukan pembangunan, dan tidak ada pengajuan izin resmi seperti Fatwa Planologi atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

BP Batam akhirnya menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pembatalan alokasi lahan pada Mei 2020. Gugatan hukum yang diajukan PT DTL terhadap keputusan ini kembali kandas di pengadilan.

Ajakan kepada Media untuk Verifikasi

Ariastuty juga menyoroti peran media dalam menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat. Ia meminta media untuk melakukan verifikasi informasi langsung kepada BP Batam sebelum menyebarluaskan berita.

“Sebagai mitra strategis, media diharapkan mengedepankan prinsip jurnalistik dan memberikan pemberitaan yang berimbang,” katanya.

Komitmen BP Batam terhadap Investasi

Kasus ini, menurut Ariastuty, menjadi bukti komitmen BP Batam dalam menjaga iklim investasi yang sehat di Batam. Ia menegaskan bahwa setiap keputusan dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat dan kepatuhan terhadap hukum.

“Kami mendukung investasi yang berkelanjutan, tetapi setiap alokasi lahan harus dikelola secara bertanggung jawab sesuai peraturan,” tutupnya.

Kontak Resmi BP Batam
Website: bpbatam.go.id
Email: humas@bpbatam.go.id

Media Sosial:
Twitter/X: @bp_batam
Facebook: BIFZA
Instagram: @BPBatam
YouTube: BP Batam

 

(Nursalim Turatea)

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *