PEKANBARU —kompassindonesianews.com – Komisi V DPRD Provinsi Riau menggelar rapat dengar pendapat (hearing) dengan Dinas Kesehatan Provinsi Riau pada Senin, 24 Maret 2025. Pertemuan ini difokuskan pada upaya mencari solusi atas keluhan masyarakat yang mengalami kesulitan berobat akibat tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
Ketua Komisi V DPRD Riau, Indra Gunawan Eet, mengatakan bahwa persoalan tersebut kerap ditemui saat pihaknya melakukan reses. Banyak masyarakat yang mengadu tidak bisa mendapatkan layanan kesehatan di rumah sakit lantaran status kepesertaan BPJS Kesehatan mereka dinonaktifkan akibat tunggakan iuran.
“Banyak masyarakat yang tidak bisa berobat karena tunggakan BPJS. Rumah sakit juga mengalami kendala dalam melayani mereka secara administratif,” ujar Eet.
Menurutnya, tunggakan iuran tersebut terjadi bukan karena unsur kesengajaan, melainkan karena kondisi ekonomi masyarakat yang masih memprihatinkan. “Banyak dari mereka yang tidak mampu melunasi iuran karena penghasilan yang minim,” jelasnya.
Dalam hearing itu, Eet mendorong Pemerintah Provinsi Riau untuk membuat kebijakan yang meringankan masyarakat, salah satunya dengan menghapus denda keterlambatan pembayaran BPJS Kesehatan. Ia menilai, langkah tersebut penting agar masyarakat kembali mendapatkan hak layanan kesehatan.
“Kita minta ada terobosan, seperti penghapusan denda cicilan BPJS Kesehatan, agar masyarakat yang ekonominya sulit bisa kembali mengakses layanan kesehatan tanpa beban tambahan,” tegasnya.
Selain itu, Eet juga mengusulkan agar pemerintah daerah mengintegrasikan kepesertaan BPJS Kesehatan masyarakat ke dalam program Penerima Bantuan Iuran (PBI) daerah. Ia menyebutkan, masyarakat yang tidak mampu dapat dialihkan ke program bantuan sosial daerah sementara waktu, sembari dilakukan verifikasi ulang terhadap status sosial dan ekonomi mereka.
“Langkah ini bisa menjadi solusi sementara, agar masyarakat tetap terjamin mendapatkan pelayanan kesehatan,” tambah Eet.
Dalam pertemuan tersebut, Eet turut menyoroti aturan BPJS yang mengeluarkan anak-anak ASN dari kepesertaan orang tua setelah berusia 18 tahun. Menurutnya, kebijakan tersebut perlu ditinjau ulang, terutama bagi anak-anak ASN yang memiliki kebutuhan khusus.
“Perlu ada perhatian khusus dari BPJS untuk anak-anak ASN, terutama yang berkebutuhan khusus, agar mereka tetap mendapat perlindungan kesehatan,” pungkasnya.
Hearing ini diharapkan menjadi langkah awal bagi DPRD dan pemerintah daerah dalam memperbaiki sistem pelayanan kesehatan di Riau, sehingga masyarakat bisa memperoleh hak kesehatan secara adil dan merata.
Penulis Ardes














