Kabupaten Sleman – Kompassindonesianews.com Wakil Bupati Kabupaten Sleman, Danang Maharsa menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran 2024 kepada Ketua DPRD Kabupaten Sleman, Y.Gustan Ganda. Penyerahan LKPJ tersebut, diserahkan dalam kegiatan rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Sleman pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025.
Wakil Bupati Danang Maharsa, melaporkan pada tahun 2024 Pemerintah Kabupaten Sleman mendapat dukungan anggaran sebesar Rp.3,4 Triliun. Anggaran tersebut dipergunakan untuk membiayai 140 program, 277 kegiatan, dan 811 sub kegiatan yang dilaksanakan oleh 46 perangkat Daerah dengan jumlah ASN sejumlah lebih dari 9 ribu.
” APBD Kabupaten Sleman, tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp.3,4 Triliun dengan rincian pendapatan Daerah sebesar Rp.3,2 Triliun, belanja Daerah sebesar Rp.3,4 Triliun, dan pembiayaan Daerah sebesar Rp.202 Military,” kata Danang.
Selanjutnya, Wakil Bupati Danang Maharsa mengatakan data capaian indikator kinerja makro tahun 2024 menunjukan peningkatan dibandingkan capaian indikator kinerja makro tahun 2023. Ia menyebut, peningkatan tersebut di antaranya indeks pembangunan manusia meningkat 1% menjadi 85,71%. Angka kemiskinan turun sebesar 0,80% menjadi 7,46% dan, angka pengangguran turun sebesar 7,61% menjadi 4,13%.
” Lanjut Danang, kemudian pertumbuhan ekonomi meningkat 1,96% menjadi 5,19% PDRB ADHB per kapita naik sebesar 6,61% menjadi Rp.56,9 juta, dan untuk ketimpangan pendapatan turun sebesar 1,15% menjadi 0,428% ,” terang Danang.
Ia pun menyampaikan ucapan terimakasih kepada jajaran pemerintah Kabupaten Sleman, dan seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pembangunan Kabupaten Sleman. Wakil Bupati berharap kemitraan yang sudah tercipta dapat terus terjaga, terbina dan lebih di tingkatkan untuk Kabupaten Sleman baru yang lebih baik dengan visi mewujudkan masyarakat Sleman yang maju, adil, makmur, lestari, dan berkeadilan,” tutupnya.
” Ketua DPRD Kabupaten Sleman, Y.Gustan Ganda menyampaikan LKPJ harus diserahkan oleh Kepala Daerah kepada DPRD paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Pelaporan pertanggungjawaban ini, dilaksanakan sebagai upaya peningkatan efisiensi, efektivitas, produktivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemkab Sleman melalui fungsi pengawasan DPRD,” kata Gustan.
” LKPJ tersebut dapat dijadikan sebagai dasar evaluasi, oleh karena itu di perlukan informasi yang di dusun secara lengkap dan transparan. Sehingga menjadi masukan bagi DPRD Kabupaten Sleman, dalam menyusun rekomendasi berupa catatan yang bersifat strategis,” jelas Ketua DPRD Sleman.(JN)















