Kabupaten Sleman – Kompassindonesianews.com Pemerintah Kabupaten Sleman, mengambil langkah tegas terkait polemik penggunaan nama Kaliurang sebagai merek minuman beralkohol Anggur Merah Kaliurang. Bupati Harda Kiswaya, dengan tegas menyatakan penolakannya dan mengultimatum pihak produsen untuk segera menghapus nama Kaliurang dari produk yang dinilai mencoreng citra Daerah.
Berkaitan dengan nama Kaliurang, kami Pemerintah Kabupaten Sleman amat sangat keberatan dan menolak kalau Kaliurang sebagai merek dagang khusus untuk minuman beralkohol,” kata Harda Kiswaya saat beri keterangan kepada awak media Senin 21 April 2025.

” Menurutnya, penyematan nama Kaliurang pada produk minuman keras sangat tidak pantas. Karena kawasan tersebut merupakan wilayah yang identik dengan wisata keluarga, pendidikan, serta pemukiman masyarakat. Harda pun menyebut bahwa citra Kabupaten Sleman, sangat di rugikan akibat pencatutan nama tersebut,” tambahnya.
Betul – betul ini amat sangat merugikan kami Pemerintah Kabupaten Sleman, dan masyarakat Sleman, image jadi tidak baik bagi kami,” tegasnya.
Sebagai bentuk respons tegas, Bupati Harda Kiswaya telah mengirimkan somasi resmi kepada pihak produsen PT.Perindustrian Bapak Djenggot yang memproduksi Anggur Merah cap orang tua.
Saya mewajibkan dia yang mempunyai PT.itu, untuk segera mengganti nama. Bukan atau tidak boleh, menggunakan nama Kaliurang,” ujar Bupati.
Tak hanya itu, Pemerintah Kabupaten Sleman juga telah melayangkan surat resmi kepada Kementerian Hukum dan HAM sebagai bentuk keberatan terhadap pendaftaran merek dagang tersebut.
” Intinya akan ada peraturan Daerah (Perda) berkaitan dengan itu, karena masalah ini sangat sensitif. Kami perlu bantuan dari Kementerian Hukum dan HAM untuk memberikan arahan, petunjuk – petunjuk sehingga nanti peraturan yang kami terbitkan betul – betul bisa bermanfaat untuk siapapun.
Ia menjelaskan Pemkab Sleman, juga tengah memantau apakah produk dengan label tersebut sudah beredar di wilayah Sleman.
” Saya sudah minta teman – teman aparat untuk di cek beredar nggak di Kabupaten Sleman, imbuhnya sembari menekankan pentingnya penarikan produk secara cepat jika di temukan di pasaran,” tutupnya.
” Sementara itu, Forum Masyarakat Kaliurang dan Sekitarnya (FORMAKs) turut menyuarakan penolakan dengan mengajukan surat keberatan kepada Pemkab Sleman. Ketua FORMAKs Kabupaten Sleman, Farchan Hariem menjelaskan bahwa keresahan warga sudah dirasakan sejak awal bulan Ramadhan lalu.
Kita selalu berkampanye untuk daerah kami, supaya bebas narkoba dan minuman keras. Tetapi ini justru tempat tinggal kami dipakai untuk merek minuman keras, sehingga masyarakat, tokoh – tokoh masyarakat keberatan tentang hal itu,” tambah Farchan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman (Sekda), Susmiarto yang turut hadir membenarkan bahwa keberadaan telah di kirimkan surat secara resmi kepada Kanwil Kemenkumham DIY. Susmiarto juga memastikan bahwa, permohonan pendaftaran merek masih dalam proses dan belum di setujui.
Tadi Pak Bupati sudah menyampaikan, apabila nanti merek itu mendaftarkan lewat Kementerian Hukum dan HAM kita memohon bantuan Kepala Kanwil Kemenkum HAM untuk menolak permohonan ini,” jelas Sekda.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmala Dewi mengatakan belum menemukan merek miras itu.
Ia menduga bahwa produsen telah menarik produk tersebut, Shavitri mengakui sejauh ini peredaran miras tidak terbuka pihaknya harus kucing – kucingan dengan penjual miras ilegal,” pungkasnya.(JN)














