Jakarta – KompassIndonesiaNews
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari praktik judi online. Dua orang tersangka berinisial OHW dan H diamankan dalam operasi tersebut.
Menurut Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Wahyu Widada para tersangka menggunakan modus menyamarkan dana hasil perjudian dengan menyalurkannya ke berbagai rekening nominee.
Dalam aksinya, mereka memanfaatkan teknologi payment gateway, QRIS, hingga mata uang kripto untuk menyulitkan pelacakan aliran dana.
“Dari pengungkapan tersebut, Polri berhasil menyita total aset senilai Rp530 miliar. Aset tersebut terdiri dari dana di 22 rekening bank senilai Rp250 miliar, surat berharga negara senilai Rp276 juta, empat kendaraan mewah, serta 197 rekening dari delapan bank yang kini telah diblokir,” ujar Komjen Wahyu dalam konferensi pers, Rabu (7/5/).
Kedua tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Mereka terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polri dalam memberantas praktik ilegal, khususnya perjudian daring yang merugikan masyarakat serta menimbulkan dampak sosial yang luas. Polri juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan judi online dan segera melapor jika menemukan indikasi transaksi memcurigakan.
(MN/Jem’s)