https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Edarkan Obat Terlarang: 2 Warga Lampung Timur Diamankan Satres Narkoba Polres Lampung Timur

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

 

LAMPUNG TIMUR,Kompassindonesianews – Satuan Narkoba Polres Lampung Timur, yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Timor, berhasil mengungkap kasus tindak pidana kesehatan terkait peredaran obat keras berbahaya, serta mengamankan 2 orang pelaku dikediamannya pada Kamis, (08/05/2025).

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Narkoba AKP Timor mengungkapkan, kedua pelaku yang berinisial FS (26) warga Desa Tanjung Kesuma Kecamatan Purbolinggo serta BPS (25) warga Desa Tanjung Inten kec. Purbolinggo berhasil diamankan beserta barang bukti kejahatannya.

Pada pukul 21.30 WIB, petugas berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku berinisial BPS dan FS di kediamannya masing-masing. Dari hasil penangkapan kedua terduga pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 127 tablet obat keras jenis Tramadol dan 2 buah telepon genggam merk Samsung warna biru dan merk Realme C6 warna hitam.Ungkapnya

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 435 ayat dan Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk proses hukum lebih lanjut. AKP Timor Selaku Kasat Narkoba Polres Lampung Timur mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan jika mengetahui adanya peredaran obat keras berbahaya di sekitar mereka.

Kasus ini menunjukkan bahwa peredaran obat keras berbahaya masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Polres Lampung Timur akan terus melakukan upaya penindakan terhadap peredaran obat keras berbahaya untuk menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.
#Andi

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *