https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Sindikat Penipuan Gabah Petani Beraksi Di Lampung Timur: 4 Orang Pelaku Diamankan Ditreskrimum Polres Lampung Timur

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

 

Lampung Timur, KompassindonesianewsMaraknya aksi penipuan yang merugikan para petani disejumlah daerah, sejumlah kawanan sindikat penipuan gabah petani, nekat beraksi di Wilayah Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur.

Pihak Kepolisian Polres Lampung Timur yang mendapatkan laporan dari masyarakat, mengenai adanya modus penipuan terhadap gabah petani yang diduga dilakukan sejumlah orang tersebut, lekas melakukan penyelidikan mendalam terhadap para terduga pelaku aksi penipuan yang diduga dilakukan secara berkelompok dan terorganisir.

Tak butuh waktu lama, tim satuan Tekab308 Ditreskrimum Polres Lampung Timur mendapatkan informasi serta keberadaan para terduga pelaku, yang berada diwilayah Hukum Polres Lampung Timur. Bermodalkan data diri serta titik lokasi para terduga pelaku, Tim Tekab308 yang dipimpin Kasat Reskrim AKP. Stefanus Boyoh bergegas menuju lokasi persembunyian para terduga pelaku pada Jum’at malam (09/05/2025).

Dari lokasi persembunyiannya yang berada diwilayah Kecamatan Mataram Baru, Aparat kepolisian berhasil mengamankan salah satu terduga pelaku berinisial MI (24) yang merupakan warga Kecamatan Mataram Baru, dari keterangan MI, diketahui jumlah pelaku sebanyak 4 orang, berdasarkan keterangan tersebut Tim Tekab308 berhasil membekuk 3 orang lainnya terduga pelaku di beberapa wilayah berbeda, ketiga pelaku yang berhasil diamankan berinisial EP (24) warga Kecamatan Bandar Sribawono, MI (39) warga Kecamatan Labuhan Maringgai, dan DA (35) warga Kabupaten Lampung Selatan.

Kapolres Lampung Timur AKBP. Heti Patmawati, didampingi Kasat Reskrim AKP. Stefanus Boyoh, pada sabtu (10/5/2025) mengungkapkan bahwa Berdasarkan informasi yang dihimpun pihak kepolisian, para tersangka diduga terlibat dalam beberapa kasus penipuan gabah, salah satunya terhadap HW (32) warga Kabupaten Tulang Bawang. Menurutnya Aksi penipuan yang dilakukan para terduga pelaku tersebut, merugikan Korbannya hingga mencapai Rp. 380 juta.
Peristiwa kejahatan yang diduga dilakukan para tersangka ini, operandinya dengan cara menghubungi korban melalui WhatsApp, kemudian memesan gabah dengan total sekitar 60 ton, dan meminta dikirimkan gudang di wilayah Kecamatan Batanghari. Saat dilakukan konfirmasi oleh korban, ternyata pemilik gudang sudah melakukan proses pembayaran gabah tersebut, melalui proses transfer, ke rekening yang diakui tersangka, merupakan rekening istri korban”. Ungkapnya.

Kapolres Lampung Timur melalui Kasat Reskrim AKP. Stefanus Boyoh menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya para petani gabah, agar tidak mudah mempercayai jika terdapat oknum-oknum yang menghubungi melalui Chat maupun panggilan WhatsApp. Segera laporkan kepada pihak Kepolisian terdekat jika ada oknum yang diduga melakukan tindak pidana penipuan.
#Andi

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *