Kabupaten Sleman – Kompassindonesianews.com Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Subdit IV/ Tipidter) dan Bidang Hubungan Masyarakat Polda DIY, berhasil mengungkap kasus jual beli peliharaan satwa dilindungi dengan tersangka JS (46) tahun warga Nanggulan, Kulon Progo.
Hal itu disampaikan oleh, Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono, saat beri keterangan kepada awak media di Soraloka Kaliurang, Sleman Kamis 15 Mei 2025.
Wirdhanto, menjelaskan dari awalnya tim dari Subdit IV Tipidter Polda DIY, melakukan penyelidikan terkait tindak pidana penyuntikan gas bersubsidi sekitar bulan April yang lalu di TKP Dukuh Kapanewon/ Kecamatan Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo, DIY.

Kami mengindikasikan untuk mengungkap tidak pidana penyuntikan gas bersubsidi, lalu saat kami melakukan penindakan tim melakukan penggeledahan dari sekitar rumah atau TKP penyuntikan gas tersebut dan akhirnya tim menemukan adanya penangkaran satwa – satwa yang kami juga pada saat itu satwa yang dilindungi.
Di situ ada (2) dua ekor Beruang Madu, (5) lima ekor Binturong, (2) dua ekor Owa Serudung dan (1) satu ekor Ungko. Setelah adanya penemuan itu, kami berkoordinasi dengan BKSDA Provinsi DIY, memastikan ini apakah satwa yang dilindungi dan kemudian dari BKSDA Yogyakarta mengklasifikasi bahwa hewan itu merupakan satwa yang dilindungi.
Ia juga mengatakan, kondisi dari lokasi tersebut memang sangat tidak memadai. Karena kami melihat disitu ada beruang madu yang mengunakan rantai di rantai, kemudian termasuk juga ada beberapa hewan sudah luka dan sebagainya. Jadi kami mengindikasikan bahwa sepertinya ini merupakan ada dugaan tindak pidana pemeliharaan satwa yang dilindungi.
Kemudian setelah itu, kami berkoordinasi dengan BKSDA dari BKSDA lansung merespon dan kemudian mengekstasi atau mengambil satwa tersebut di TKP dan kemudian bekerjasama dengan kebun binatang Suraloka untuk di amankan dan dirawat di kebun Suraloka.
Lanjutnya, mengatakan berdasarkan pengakuan tersangka JS bahwa bulan November 2024 itu merupakan proses transaksi tersangka dengan penjualnya di bulan November 2024, selanjutnya kami sudah mendalami dari pengakuan tersangka bahwa yang bersangkutan itu merupakan mencoba untuk mencari komunitas mengunakan media sosial proses atau mungkin media sosial yang memperjual belikan satwa – satwa yang dilindungi.
Lebih lanjut, Wirdhanto menambahkan awal mulanya yang bersangkutan mau membeli Musang atau Luwak Putih ternyata di media sosial itu mahal. Akhirnya ditawarkan lah di media sosial itu ada beberapa satwa yang lain salah satunya tadi ada, Beruang Madu, ada Binturong dan Owa, akhirnya yang bersangkutan di pindahkan ke sala satu WA grup yang disitu mengatur terkait masalah proses penawaran satwa dan kemudian proses jual beli.
Ia juga menjelaskan pengakuan tersangka, ia membeli Beruang Madu itu satu ekornya dihargai 11 juta sampai 13 juta rupiah, kemudian Binturong itu antara 3 sampai 4,5 juta rupiah sudah termasuk ongkos kirimnya.
Atas perbuatan tersangka melanggar Pasal 40A ayat (1) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf (a) Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama (5) lima tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000,00 ( seratus juta rupiah).
” Sementara itu, Kepala BKSDA Yogyakarta, Dyah Sulistyari yang turut hadir saat jumpa awak media mengatakan BKSDA DIY mengapresiasi langkah yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY dalam rangka penyelamatan satwa dilindungi dan penegakan hukumnya. Dari penertiban kepemilikan satwa yang dilindungi pada bulan April 2025, Ditreskrimsus Polda DIY bekerjasama dengan Balai KSDA Yogyakarta telah berhasil menangani kasus kepemilikan satwa dilindungi di wilayah DIY.
Barang bukti yang berhasil di amankan sebanyak (10) sepuluh ekor satwa mamalia yang terdiri atas (4) empat jenis Beruang Madu (Helarctos malayanus), Binturong (Arctictis binturong), Owa Ungko (Hylobates agilis) dan Owa jenggot putih (Hylobates albibarbis).
Semua satwa itu merupakan satwa dilindungi berdasarkan Permen LHK Nomor 106 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi. Jenis – jenis satwa tersebut memiliki penyebaran yang terbatas, dan hanya ditemukan pada wilayah tertentu saja serta mengalami penurunan jumlah populasi di habitat alaminya,” kata Dyah.
Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan menambahkan Polda DIY menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak memelihara, memperjualbelikan atau memiliki satwa liar yang dilindungi.
Baik secara lansung maupun melalui media sosial, selalu mengecek legalitas dan asal usul hewan yang dimiliki serta mendukung pelestarian keanekaragaman hayati di Indonesia,” pesannya.
Ia menambahkan sebagai bentuk komitmen terhadap konservasi alam, Polda DIY akan terus berupaya melakukan penegakan hukum secara tegas dan berkelanjutan terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan perlindungan satwa liar.
Laporkan segala bentuk kegiatan perburuan, perdagangan, maupun pemeliharaan satwa dilindungi ke layanan Kepolisian 110 atau ke Kantor Polisi terdekat atau ke media sosial Polda DIY untuk percepatan,” pungkasnya.(JN)















