https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Terkesan Kebal Hukum Penambangan Pasir Ilegal Bebas Beroperasi

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

 

Lampung Selatan – Kompassindonesianews Kegiatan Penambangan Pasir Ilegal yang berada diwilayah Desa Neglasari Dusun Bangun Rahayu serta Dusun Duduk Wono Rejo Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan, tetap beroperasi meski pemberitaan telah terbit diberbagai media online.

Pantauan Kompassindonesianews di lokasi penambangan ilegal pada Rabu (28/5) menunjukkan kegiatan penambangan tetap beroperasi seperti biasanya.

Tetap beroperasinya penambangan ilegal ini, menunjukkan bahwa Lempuk sebagai koordinator penambagan ilegal tidak takut akan peraturan dan hukum yang berlaku.

Sopir-sopir truk yang di temui Kompassindonesianews di lokasi pertambangan ilegal mengatakan bahwa kegiatan penambangan pasir tersebut telah lama beroperasi. Perihal perizinan ia menjelaskan bahwa kemungkinan tidak memiliki izin, namun kordinasi dengan pihak-pihak tertentu dipastikan ada.

Kalau izin mah gak adalah mas pastinya, sebab ini sering dirazia kalau berita naik. Tapi sebelum razia kan diberesin dulu, abis razia ya buka lagi, paling dua hari tutup, yang razia juga paling dari sini-sini lah mas, mana mungkin dari Polda kan jauh,” ujar salah seorang supir dilokasi penambangan.

Camat Katibung, Rahman ketika dihubungi Kompassindonesianews mengatakan pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin terkait kegiatan penambangan yang ada diwilayahnya, serta dirinya selama ini tidak mengetahui jika ada kegiatan penambangan yang dilakukan.

Lebih lanjut Rahman berjanji pihaknya akan segera meninjau lokasi guna melihat langsung terkait hal tersebut.

Kami tidak mengetahui jika memang ada kegiatan tersebut. JIka ditanya soal perizinan, kami selaku pihak Kecamatan tidak pernah mengeluarkan atau menerbitkan surat izin terkait pertambangan,” ungkap Rahman.

Hal senada juga disampaikan oleh Jamalludin selaku Kepala Desa Neglasari ketika dihubungi Kompassindonesianews. Dirinya tidak pernah mengeluarkan izin terkait hal tersebut.

Kami dari pihak Aparatur Desa tidak ada mengeluarkan izin terkait pertambangan yang ada. Kami sudah berikan himbauan, namun tidak di indahkan, dengan dalih mereka ini urusan perut,” ujar Jamalludin.

Ditempat terpisah, Hendro salah satu pemilik tambang pasir yang beroperasi diwilayah Neglasari mengungkapkan, untuk wilayah Neglasari sendiri saat ini beroperasi sebanyak tujuh mesin sedot pasir.

Kalau diwilayah sini sebenernya banyak mas, ada sekitar tujuh mesin yang beroperasi, salah satunya adalah punya saya,” katanya.

Mengacu pada peraturan pemerintah, tentang kegiatan usaha penambangan yang dilakukan tanpa izin, dapat dikenakan pidana sebagaimana tertuang pada ketentuan pasal 158 Undang – Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, menyatakan bahwa Usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 10 miliar.

Menyoroti banyaknya penambang ilegal, warga Dusun Bangun Rahayu dan Dusun Duduk Wono Rejo berharap agar aparat penegak hukum baik Polda Lampung atau Polres Lampung Selatan dapat segera menutup lokasi tambang ilegal dan meringkus otak pelakunya.

Salah satu warga dusun yang ditemui awak media mengatakan bahwa pemilik tambang ilegal ini seharusnya mudah tangkap oleh pihak Polisi.

Karena tidak mungkin tambang ini tidak koordinasi dengan pihak-pihak tertentu. Buktinya sampai sekarang masih beroperasi,” ujarnya sambil meminta agar namanya tidak disebutkan.

Penulis : Andi
Editor : Jemmy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *