Lampung Timur, Kompassindonesianews – Persoalan Tambang Pasir Ilegal yang menyeret Oknum Kepala Desa Sumberrejo Kecamatan WawayKarya Kabupaten Lampung Timur berbuntut panjang, Alih-alih ingin mencari pembenaran atas tindakan melawan hukum yang dilakukannya dengan melibatkan banyak pihak dengan dalih percetakan sawah, kini justru pernyataan sanggahan berbalik menjadi Boomerang bagi Oknum Kepala Desa Sumberrejo serta pihak yang mencoba mengintervensi awak Media yang tergabung dalam Tim investigasi Lapangan.
Tambang pasir Ilegal yang dinakhodai oleh Oknum Kepala Desa Sumberrejo yang kini tengah menjadi sorotan Publik serta Instansi terkait, membuat beberapa Oknum dari berbagai pihak kalangan mencuat mengatasnamakan kepemilikan atas tambang pasir tersebut serta keluarnya beberapa pernyataan pembelaan, baik pihak Organisasi Masyarakat, Media, hingga Organisasi Wartawan yang mencoba mengintervensi serta memberikan pernyataan Palsu.
Seperti yang diketahui sebelumnya, dalih percetakan sawah menjadi dasar pembelaan yang dilakukan oleh Oknum Kepala Desa Sumberrejo, terkait pernyataan tersebut Tim Media yang tergabung dalam Tim investigasi lapangan mendapat informasi terkait Juknis Pelaksanaan Cetak Sawah, yang dimana dalam hal Program Cetak Sawah yang di gaung-ganungkan tersebut, selain belum secara resmi dilaksanakan, Juknis yang dilakukan tidak sesuai prosedur seperti yang tertuang dalam SK Dirjen Sarana dan Prasarana Pertanian yang disahkan pada 13 November 2024 lalu oleh Andi Nur Alamsyah selaku Direktur Jenderal Sarana dan Prasarana Pertanian dijakarta.
Beberapa rangkaian Unsur Juknis yang tidak dilakukan dan tidak memenuhi syarat diantaranya, 1. Administrasi dan Perencanaan (penerbitan SK KPA dan PPK, sosialisasi, pembuatan KAK yang meliputi RAB, Desain dan jadwal pelaksanaan). 2. Pengecekan Pertama Kondisi Awal (Mutual Check 0), Dll. Tidak adanya Pengawasan dari tim Teknis baik Provinsi ataupun Kabupaten, selain itu Evaluasi berupa laporan secara berkala kepada KPA, PPK dan Pusat(Dirjen Sarana dan Prasarana) oleh tim Teknis Pusat, Provinsi dan Kabupaten tidak dilakukan, serta tidak dilengkapi Laporan PPK yang ditujukan kepada KPA berdasarkan rekapitulasi lamporan mingguan tim pengawas.
Tim dari berbagai Media yang tergabung dalam Tim investigasi lapangan akan terus mengawal persoalan tersebut, hingga para pelaku perusak lingkungan serta pemuat berita Bohong dalam sanggahan diproses sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami telah berkordinasi dengan berbagai pihak,serta berkolaborasi dengan berbagai Media, untuk mengungkap skandal yang melibatkan banyak pihak, kami juga akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas dan para pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku, serta bukti-bukti sudah semakin banyak kita dapatkan.” Ungkap salah seorang tim Jurnalis investigasi lapangan
Menurutnya sudah terlalu banyak pihak yang terlibat dalam persoalan yang menyeret Oknum Kepala Desa Sumberrejo, serta dengan tegas menyatakan sikap akan melaporkan persoalan tersebut ke Badan Hukum Polda Lampung serta Dewan Pers.
“Sudah terlalu banyak oknum-oknum yang mengatasnamakan pemilik tambang pasir itu, ada oknum suruhan yang bilang itu tambang punya dia, tapi berbanding terbalik dengan sanggahan si (JA) ini,yang bilang itu kegiatan Cetak sawah, inilah kau mau bohong tapi kurang kordinasi, pesen saya perbanyak sikat gigi, biar enggak banyak tai giginya.” Tegasnya
Meski persoalan semakin delik, serta Pemberitaan yang terus diterbitkan, hal tersebut diduga tak di indahkan oleh Oknum Kepala Desa Sumberrejo, pasalnya saat Tim Media yang tergabung dalam Tim investigasi lapangan mencoba melakukan Control Social kembali ke lokasi yang digunakan sebagai lahan pertambangan pada Jum’at (30/5), tim Media kembali mendapati mesin yang digunakan untuk aktivitas pertambangan pasir masih berada dilokasi.
Diduga kuat Oknum Kepala Desa Sumberrejo (JA) akan kembali melakukan aktivitas penambangan dilokasi tersebut, ketika persoalan dianggap telah selesai. pasalnya dalam pemberitaan sanggahan sebelumnya terdapat narasi yang menyatakan persoalan Tambang Pasir Ilegal yang dinakhodai Kepala Desa Sumberrejo (JA) dianggap telah selesai.
Mengacu pada peraturan pemerintah, tentang kegiatan usaha penambangan yang dilakukan tanpa izin, dapat dikenakan pidana sebagaimana tertuang pada ketentuan pasal 158 Undang – Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, menyatakan bahwa: Usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh) miliar rupiah.
Masyarakat setempat berharap, kepada Aparat Kepolisian Polda Lampung serta Polres Lampung Timur dapat menindak tegas para terduga pelaku penambangan pasir yang diduga Ilegal tersebut tanpa pandang bulu, agar tidak memberi dampak buruk bagi lingkungan.
#Andi