Batam, kompasindonesianews.com — Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Kesehatan kembali menunjukkan komitmennya dalam menjamin kualitas pelayanan kesehatan dengan menggelar pertemuan mediasi yang melibatkan berbagai pihak, menyusul adanya laporan dugaan pelanggaran prosedur medis di RS Jasmine. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 10 Juni 2025 pukul 13.30 WIB di Aula Lantai 2 Kantor Dinas Kesehatan Kota Batam.
Mediasi ini digelar menindaklanjuti laporan dari Law Office & Partners tertanggal 13 Mei 2025, serta surat dari Ombudsman Republik Indonesia tertanggal 22 Mei 2025, terkait pengaduan keluarga pasien atas dugaan kesalahan prosedur yang dilakukan oleh tenaga medis terhadap almarhumah Ny. Ani Kurniasari. Pengaduan ini menyita perhatian publik dan mendorong Dinas Kesehatan untuk mengambil langkah cepat demi penyelesaian yang transparan dan bertanggung jawab.
Pertemuan ini menghadirkan berbagai unsur penting, antara lain perwakilan Ombudsman, IDI Cabang Batam, POGI Cabang Kepulauan Riau, Direktur RS Jasmine, serta dr. Kiko Pandimatta, Sp.OG, sebagai pihak yang disebut dalam pengaduan. Selain itu, turut diundang perwakilan atau keluarga pasien untuk mendapatkan ruang menyampaikan aspirasi dan klarifikasi secara terbuka.
Langkah ini didasari oleh amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 173 yang menyebutkan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan pelayanan yang bermutu dan menjamin keselamatan pasien. Hal ini diperkuat oleh Permenkes No. 11 Tahun 2017 mengenai Keselamatan Pasien.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, dr. Didi Kusmarjadi, Sp.OG, MM, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud pengawasan dan perlindungan hak-hak pasien di tengah meningkatnya tuntutan terhadap kualitas layanan medis. Ia menegaskan bahwa seluruh fasilitas kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, harus tunduk pada prinsip keselamatan, akuntabilitas, dan transparansi.
“Mediasi ini bukan hanya untuk menyelesaikan kasus, tapi juga sebagai pembelajaran penting bagi seluruh penyedia layanan kesehatan agar senantiasa meningkatkan kualitas dan menghindari potensi pelanggaran etika profesi,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Dinas Kesehatan berharap adanya dialog terbuka yang menghasilkan solusi adil, serta rekomendasi konkret yang dapat mencegah terulangnya kasus serupa. Kegiatan ini juga memperlihatkan bahwa pengawasan terhadap praktik medis di Kota Batam dilakukan secara serius dan tidak pandang bulu.
Ke depan, Dinas Kesehatan berkomitmen untuk terus memperkuat sistem pelaporan, pengawasan, dan pembinaan terhadap seluruh rumah sakit dan fasilitas kesehatan. Masyarakat pun diimbau agar tidak segan menyampaikan keluhan atau laporan atas pelayanan yang dirasa tidak sesuai standar, sebagai bagian dari kontrol publik terhadap pelayanan kesehatan yang bermutu dan manusiawi.
(Nursalim Turatea).