BENGKALIS –kompassindonesianews.com – Ironi penegakan hukum kembali mencuat di Bengkalis. Penjara yang seharusnya menjadi tempat pembinaan, justru digunakan sebagai markas peredaran narkoba. Polres Bengkalis mengungkap praktik peredaran sabu dari dalam Lapas Kelas IIA Bengkalis, dan menetapkan enam orang sebagai tersangka, termasuk narapidana aktif.
Kasus ini mencuat pada Selasa, 3 Juni 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/75/VI/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU, Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis langsung turun tangan dan memulai penyidikan intensif.
Empat pelaku awal berhasil dibekuk, masing-masing berinisial H S (37), D I (40), S H (50), dan Y N (51). Dalam penggerebekan, aparat menyita 149 plastik pack kecil, 15 pack sedang, dan 3 pack besar yang diduga berisi sabu, 1 buah gunting pack, serta 4 unit HP Android yang digunakan untuk mengatur distribusi dari dalam lapas.
Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Narkoba Iptu Doni Binsar, S.H., M.H., menegaskan bahwa kasus ini bukan main-main. “Kami menerapkan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ini jelas jaringan dalam, dan kami tidak akan berhenti di sini,” tegasnya.
Polisi juga menyebutkan bahwa hasil pendalaman telah menjerat dua napi lainnya yang terlibat langsung dalam pengendalian peredaran narkoba tersebut. Mereka adalah RP (30) dan ADR (24), yang kini resmi menyandang status tersangka.
“Kami telah berkoordinasi dengan pihak Lapas. Penyelidikan akan terus berlanjut. Tidak ada kompromi terhadap siapa pun yang terlibat,” kata Iptu Doni Binsar.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa Polres Bengkalis bersama stakeholder terkait akan memperketat pengawasan terhadap Lapas dan titik-titik rawan lainnya. “Perang terhadap narkoba tidak mengenal tempat, bahkan di dalam penjara sekalipun. Kami tidak akan beri ruang bagi pelaku,” tambahnya.
Penulis Ardes