https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Menekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Lampung Sita 112 Bungkus Rokok Tanpa Cukai

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Lampung UtaraKompassindonesianews.com Bea Cukai Provinsi Lampung, melakukan investigasi toko sembako yang berada di Kelurahan Rejosari, Kabupaten Lampung Utara pada Selasa 17 Juni 2025.

Heri selaku Moksa bagian pemeriksaan kantor Bea Cukai Provinsi Lampung, mengatakan dalam kegiatan ini tim Bea Cukai Provinsi Lampung terus menyisir sejumlah toko dan warung yang diduga menjual rokok tanpa pita cukai atau dengan pelanggaran ketentuan cukai lainnya yang berdasarkan Undang – Undang Nomor 39 Tahun 2007 adalah perubahan atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai,” ujarnya.

Heri menyebut, langkah ini merupakan bagian dari strategis pemerintah dalam menekan peredaran rokok Ilegal dan menciptakan persaingan usaha yang sehat,” lanjutnya.

” Operasi rokok Ilegal ini kita menyasar di setiap warung kelontong yang menjual rokok secara enceran, karena mereka menjadi jalur distribusi utama produk rokok Ilegal ke masyarakat,” tambah Heri.

Menurut keterangan dari pemilik toko yang menjual rokok tanpa cukai, Winov mengatakan Bea Cukai Provinsi Lampung menyita 112 bungkus rokok bermacam merek yang ia jual. Ia mengaku atas kejadian ini, kami merugi sekitar (2) dua juta rupiah.

Winov juga menyampaikan sepanjang pabrik rokok Ilegal ini belum ditutup, rokok Ilegal masih tetap ada dijual disetiap warung. Saya pun masih tetap akan menjual rokok tersebut, selagi peminatnya masih mencarinya,” ujar Winov. (tim)

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *