https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Tambang Pasir Ilegal Milik Kades Sumberejo Ditutup DLH Provinsi Lampung

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Lampung TimurKompassindonesianews
Setelah sebelumnya tambang pasir ilegal milik Jeni Aditya selaku Kades Sumberejo yang bebas beroperasi dengan dalih percetakan sawah, pada Rabu (18/6) secara resmi di tutup oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung dan dinyatakan tidak nemiliki izin atas aktivitas pertambangan yang dilakukan.

Dalam kesempatan tersebut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, melalui Kabid Penataan Hidup dan PKLH Provinsi didampingi tim Pengawas Lingkungan Hidup Provinsi, Kabid PPKSDA DLHPKPP Kabupaten Lampung Timur beserta jajarannya, Kasi Trantibum Kecamatan Waway Karya, Kepala Desa Sidorahayu, Polres Lampung Timur, Polsek Wawaykarya serta beberapa tokoh masyarakat setempat, turun langsung meninjau lokasi yang dijadikan sebagai tempat aktivitas penambangan pasir ilegal.

Yulia Mustikasari selaku Kabid Penataan Hidup dan PKLH Provinsi menyampaikan dalam konferensi persnya, bahwa setelah pihaknya turun meninjau lokasi pertambangan dan melihat langsung, serta menilik dampak buruk bagi lingkungan khususnya masyarakat setempat, secara resmi ia menyatakan bahwa lokasi tersebut tidak memiliki izin dan melanggar ketentuan.

“Setelah kami meninjau langsung, kami tidak menemukan ijin-ijin terkait dengan kegiatan ini, maka pada hari ini kami memasang plang untuk menghentikan segala bentuk aktivitas penambangan yang ada dilokasi ini,” ujar Yulia.

Selain itu, Yulia juga menegaskan bahwa dengan dipasangnya plang peringatan tersebut, maka tidak ada lagi kegiatan yang berlangsung dilokasi penambangan pasir Ilegal tersebut.

“Dengan dipasangnya plang sebagai tanda penghentian segala aktivitas penambangan pasir yang ada dilokasi ini, apabila setelah dipasangnya plang ini masih ada aktivitas pengangkutan material dari lokasi, kami berharap kepada rekan-rekan media, masyarakat setempat agar dapat segera melaporkan kepada kami untuk kami tindaklanjuti serta menerapkan sanksi administratifnya,” janjinya.

Ketidaktahuan serta ketidakpahaman terhadap suatu prosedur yang dilakukan oleh Kepala Desa Sumberrejo Jeni Aditya, menjadi bukti nyata bahwa tingkat moralitas serta minimnya pengetahuan SDM Pemimpin yang ada saat ini sangat memperihatinkan. Angan-angan untuk memajukan suatu wilayah rupanya hanya sebatas mimpi belaka, hal tersebut terlihat jelas dengan adanya persoalan yang tengah menyeret Oknum Kepala Desa Sumberrejo Kecamatan WawayKarya Kabupaten Lampung Timur.

Hal senada dikatakan Camat Waway Karya, H. Samsul Bahri, SH saat ditemui di ruang kerjanya. Dia dukungannya terhadap segala bentuk tindakan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi.

“Saya selaku Camat Waway Karya sangat mendukung sepenuhnya apapun hasil yang diungkapkan oleh rekan-rekan dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, ini sebagai bentuk nyata penindakan terhadap segala bentuk kesalahan yang dilakukan oleh siapapun tanpa memandang bulu,” katanya kepada awak media.

Jumarko selaku Kabid Trantibum Kecamatan Waway Karya menyampaikan, terkait persoalan penambangan yang terjadi, pihaknya telah memberikan himbauan berupa surat yang dikeluarkan untuk penghentian aktivitas penambangan namun tidak di indahkan.

“Kami sudah beberapa kali memberikan surat edaran larangan serta penutupan aktivitas penambangan pasir yang tak berizin, akan tetapi tidak satupun yang di gubris oleh para pelaku penambangan yang ada diwilayah Waway Karya ini.” Ungkapnya

Kepala Desa Sidorahayu Suyitno, saat dikonfirmasi di kantor Desa Sidorahayu menuturkan, pihaknya akan memantau serta mengawal keputusan dari Dinas Lingkungan Hidup terkait permasalahan yang terjadi diwilayahnya, ia juga menekankan bahwa pihaknya akan memastikan tidak akan ada lagi aktivitas serupa dikemudian hari.

“Kami dari pihak Desa Sidorahayu mengucapkan terimakasih kepada rekan-rekan dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi dan Kabupaten telah secara langsung meninjau lokasi, serta kami akan mendukung sepenuhnya terhadap keputusan yang telah ikrah pada hari ini,” tutur Suyitno.

Mengacu pada peraturan pemerintah, tentang kegiatan usaha penambangan yang dilakukan tanpa izin, dapat dikenakan pidana sebagaimana tertuang pada ketentuan pasal 158 Undang – Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, menyatakan bahwa: Usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar rupiah.

Setelah secara resmi dinyatakan tak berizin, aktivitas penambangan pasir yang telah dilakukan oleh Kepala Desa Sumberrejo Kecamatan Waway Karya secara sah melanggar hukum dan Undang-undang.

Masyarakat berharap kepada pihak Penegak Hukum Polda Lampung dapat dengan tegas minindak para pelaku penambangan dan perusakan lingkungan tanpa izin tersebut tanpa pandang bulu, seperti yang tertuang dalam Undang – Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
#Andi Selagai

Editor:Jemy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *