Kabupaten Sleman – Kompassindonesianews.com Sebagai upaya menciptakan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polresta Sleman, Satres Narkoba Polresta Sleman, Polda DIY melakukan razia minuman keras (miras) yang berada di wilayah Kabupaten Sleman. Dalam razia tersebut, Polresta Sleman berhasil menyita sebanyak 2.353 botol minuman keras berbagai merk dan mengamankan 10 orang tersangkanya.
Sebanyak 1.233 botol minuman keras di antaranya diamankan oleh Polsek di lingkup Polresta Sleman, ini merupakan hasil sitaan pada rentang waktu 2-8 Juni 2025,” kata Kanit II Satresnarkoba Polresta Sleman AKP Farid M Noor, saat beri keterangan kepada awak media di Aula Polresta Sleman Kamis 19 Juni 2025.
” Farid mengatakan, khusus minuman keras oplosan para tersangka ini melakukan penjualan minuman dengan cara Cash On Delivery (COD) mengunakan mobil keliling.
Dengan alasan, dirumah dijual tidak bisa menjual karena kesulitan konsumen. Jadi dengan cara COD konsumen yang lama ditelpon, ini kalau ada yang beli nanti COD an kemana seperti itu,” beber Farid.
Lanjutnya menambahkan, saat berjualan tersangka mengunakan kode – kode khusus yang sudah diketahui konsumennya.Tak jarang penjualan minuman keras (miras) oplosan juga berdekatan dengan digelarnya sebuah event, miras oplosan kebanyakan yang diminati masyarakat ekonomi menengah ke bawah,” jelasnya.
” Alasannya, harganya yang relatif terjangkau satu liter harganya mulai dari Rp.20.000 hingga Rp.50.000 ribu untuk kemasan botol satu liter dengan keuntungan mereka sekitar Rp. 5.000 sampai Rp.15.000 ribu per botolnya,” tandasnya.
” Sementara itu, Kapolsek Sleman Kompol Khabibulloh yang turut mendampingi saat jumpa awak media menambahkan kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan adanya aktivitas peredaran minuman keras.
Polisi tentunya akan melakukan tindakan tegas kepada para penjual, apabila ada informasi yang menjual miras jangan nutup – nutupi. Segera informasikan ke kami akan segera kita tindak lanjuti, supaya bebas dari minuman keras ilegal yang tidak berizin akan ditindak,” imbaunya.(JN)















