Andi Cahaya Berharap Proses Hukum Pelaku Pengrusakan Segera Ditangkap

Batamkompasindonesianews.comKasus pengrusakan warung di depan PT WASCO, Tanjung Uncang, Batu Aji, terus berlanjut. Setelah gelar perkara resmi dilakukan di Polresta Barelang, pelapor, Andi Cahaya, menyampaikan apresiasi atas langkah hukum yang telah ditempuh oleh pihak kepolisian.

“Saya sangat puas dengan turunnya Surat Perintah Penyelidikan (SP1 dan SP2), dan gelar perkara juga sudah dilakukan di Polresta Barelang” ujar Andi saat ditemui di kawasan Panbil, Sabtu (21/6/2025).

Meski demikian, ia menegaskan bahwa proses tidak boleh berhenti di sini. Ia berharap kepolisian segera menindaklanjuti hasil gelar perkara dengan langkah hukum yang konkret terhadap para pelaku.

“Sekarang harapan saya adalah para pelaku pengrusakan segera diproses / ditangkap sesuai dengan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Hal senada ditegaskan oleh MHD. FADHLI S. H. M. H, pengacara / kuasa hukum Andi Cahaya kepada wartawan media bahwa “Alhamdulillah, klien kami telah menerima SP2HP dari Polsek Batu Aji pada 20 Juni 2025. Kami mengapresiasi langkah hukum yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian, namun meminta agar para pelaku pengrusakan brutal segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku. (Nursalim Turatea).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *