Breaking News
Satres Narkoba Polres Lahat Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Ganja. Lahat – Kompas Indonesia News.Com. Jajaran Satresnarkoba di bawah pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Lahat AKP L.A.E. TAMBUNAN, S.H., M.H. bersama Kanit IDIK II Sat Res Narkoba IPDA RADEN PUTRO, S.H, beserta anggota Sat Res Narkoba, telah berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba berdasarkan Laporan Polisi : LP / A / 04 / I / 2026 / Spkt.Narkoba / Polres Lahat / Polda Sumsel, tanggal 12 Januari 2026. Awalnya Kasat Res Narkoba Polres Lahat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Suka Negara Kec. Lahat Kab. Lahat sering terjadi transaksi Narkotika. Selanjutnya Kasat Res Narkoba Polres Lahat memerintahkan Anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Setelah sasaran dan ciri – ciri orang tersebut telah diketahui, pada hari senen tanggal 12 Januari 2026 sekira jam 00.30 wib Personil Sat Res Narkoba melakukan penangkapan terhadap 2 (dua ) orang tersangka di dalam rumah Kost-an yang ditempati sdri. KIKI di Desa Suka Negara Kec. Lahat Kab. Lahat. Saat dilakukan penangkapan tersangka sedang duduk di dalam kost-an tersebut, kemudian Personil Sat Res Narkoba melakukan penggeledahan terhadap kost-an tersebut dan mendapatkan barang bukti berupa 1 (satu) paket daun kering terbungkus kertas putih diduga narkotika jenis ganja yang ditemukan di saku celana sebelah kanan bagian depan milik sdr. M.R.A berupa 3 (tiga) paket daun kering terbungkus kertas putih diduga narkotika jenis ganja ditemukan di dalam bungkus kotak rokok merk ORIS warna kuning dan 1 (satu) paket daun kering terbungkus kertas putih diduga narkotika jenis ganja yang ditemukan di dalam saku celana sebelah kiri bagian depan , 2 (dua) paket daun kering terbungkus kertas koran diduga narkotika jenis ganja yang ditemukan di dalam Jok motor PCX warna putih milik D.F.A dan 1 (satu) unit handphone Android merk VIVO warna hitam saat diperiksa terdapat isi chat antara tersangka M.RISKI ADITYA Bin AIDIL(Alm) dengan DONI FIRDAUS Bin AGUSMAN yang berisi *”payo DON kawani aq sebentar gek aq kasih kau SAYUR (ganja) gratis.* Hp yang ditemukan terletak di lantai di dalam kos-kosan. Dan diakui oleh tersangka bahwa barang bukti Narkotika jenis Ganja tersebut benar adalah miliknya yang ia dapat dari sdr. F dengan cara dititipkan untuk di jual kembali. Selanjutnya kedua tersangka berikut semua barang bukti yang didapat di TKP tersebut dibawa oleh Personil Sat Res Narkoba ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan pasal yang di sangkakan : Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.jo pasal 132 ayat (1) UU NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Adapun tersangka : Nama :MRA. Laki-llaki .Pekerjaaan : Belum Bekeeja . Agama: Islam . Alamat : Desa Suka -Cinta Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat. Hari senen Tanggal 12 Januari 2026 sekira jam 00.30 wib. Teetangkanya tersangka di dalam rumah kost-an yang ditempati sdri. K di Desa Suka Negara Kec. Lahat Kab. Laha Nama : DF Pekerjaan : Belum / Tidak Bekerja Agama : Islam Alamat : Desa Suka Cinta Kec. Merapi Barat Kab. Laha Barang Bukti yang di dapat : – 9 (sembilan) paket daun ganja kering yang terbungkus kertas warna putih dengan berat brutto : 126 ( seratus dua puluh enam gram ); – 1 (satu) unit sepeda motor merk PCX warna putih; – 1 (satu) bungkus kotak rokok merk ORIS warna kuning; – 1 (satu) unit handphone Android merk VIVO warna hitam; – 1 (satu) helai celana panjang merk LOIS warna biru; – 1 (satu) helai jaket jeans merk M5T J. lo warna biru. Tersangka berstatus Pengedar Narkotika jenis Ganja. Kasubsi Humas Polres Lahat Aiptu Lispono .SH.(Akril ). Polsek Cikupa Gelar KRYD Ops Cipkon, Patroli Mobile Antisipasi Gangguan Kamtibmas Polsek Cikupa Gelar KRYD Ops Cipkon, Patroli Mobile Antisipasi Gangguan Kamtibmas Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya Kunjungi Pengungsi Banjir Bagikan Coklat kepada Anak-anak di Rusun Embrio Semper Barat Jaenal Abidin Tutup Usia 62 Th, Di RS. Gunung Jati Cirebon; Kaperwilprov Banten Dan Keluarga (Alm) Abah Sa’ad Ucapkan Turut Berduka Cita.
https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Pakar Hukum: Penambangan di Raja Ampat Melanggar UU 1/2024 dan Keputusan MK

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Jakarta– – Kompassindonesianews.-Kerusakan lingkungan yang terjadi di Raja Ampat, Papua Barat, akibat penambangan nikel sudah melanggar hukum. Setidaknya ada 4 (empat) aturan hukum yang dilanggar, yaitu : Pasal 33 ayat 4 UUD NRI 1945, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir yang diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi No. 35 Tahun 2023 terkait larangan aktifitas tambang di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, yang sudah jelas mengatur hal tersebut. Tidak diterapkan dengan baik. Artinya, aktifitas pertambangan di Raja Ampat telah dilanggar secara sengaja oleh pejabat-pejabat pemerintahan,” kata Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Kristen Indonesia, Prof. Dr. John Pieris, SH., MS., dalam pernyataan resminya, di Jakarta, Sabtu (21/6/2025).

John Pieris kritis menilai, ini yang ketahuan baru satu pulau. “Kalau kita tidak segera menutup, bukan tidak mungkin akan merambah ke pulau-pulau lainnya”.

Dia menegaskan, nikel itu berada di kedalaman tanah tertentu, terutama di pulau-pulau kecil. Kalau dieksploirasi dan dieksploitasi terus menerus sampai habis, bisa merusak pulau-pulau kecil seperti di Raja Ampat, dan air laut bisa merambat masuk merusak pulau-pulau tersebut. Akibatnya, pulau-pulau tersebut akan lenyap, dan kerusakan lingkungan akan lebih parah bahkan sulit dipulihkan.

Dijelaskan, tambang nikel di Raja Ampat memiliki dampak besar terhadap lingkungan di sekitarnya. “Itu (penambangan) berpotensi mengganggu habitat (biota laut dan terumbu karang). Diketahui, penduduk setempat saja tidak boleh sembarangan menangkap ikan. Padahal, di sana ada ratusan jenis ikan yang tidak ada di tempat lain. UNESCO sendiri begitu memproteksi tempat tersebut dan menilainya sebagai harta kekayaan dunia. Bahkan UNESCO menyebut kawasan itu sebagai global Geopark (keaneka ragamaan hayati dunia). Lebih dari 1500 jenis ikan, 6999 jenis molusca, 5 jenis penyu, 16 jenis mamalia dan 1000 diving spot dunia ada di Raja Ampat.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pada tahun 2006 telah menyampaikan gagasannya terkait komitmen Indonesia terhadap konservasi keaneka ragaman hayati dalam pidato di Convention on by logical deversity (CBD) ke-8 di Brasil. Dalam pidatonya, Presiden SBY menyatakan, bahwa prakarsa ini sebagai janji masyarakat Indonesia kepada dunia untuk merawat dan menjaga kekayaan keaneka ragaman hayati di Raja Ampat khususnya sebagai pencitraan positif tentang pengelolaan potensi keaneka ragaman secara benar dan rasional, tapi anehnya, sambung Kaprodi Program Doktor Hukum UKI ini, justru kita sebagai pemilik Raja Ampat yang merusaknya.

Parahnya lagi, hal tersebut sepertinya dilegalkan oleh Pemerintah Pusat, dan tidak ada sedikitpun kepedulian dari DPR, DPD dan DPRD untuk mengawasinya. Kementerian Kelautan dan Perikanan Lingkungan Hidup, Agraria/BPN Hukum dan Pariwisata sepertinya tidak mau tahu dan semuanya membisu. Ditambahkan, Kementerian Investasi dan Badan Koordinasi Penanaman Modal tidak hati-hati untuk membaca semua landasan yuridis dan konseptual tentang Raja Ampat. Sepertinya semua lembaga itu berorientasi pada kebutuhan dan kepentingan jangka pendek untuk mendapatkan keuntungan bisnis bagi kelompok dan orang-orang tertentu, dengan alasan untuk kepentingan negara (devisa) dan pertumbuhan ekonomi.

“Saya prihatin, melihat ada beberapa kementerian yang justru mencoba melindungi para perusak lingkungan tersebut dengan menyatakan jaraknya jauh dari lokasi wisata Raja Ampat dan sebagainya. Harusnya, pemerintah melindungi bukan malah memberi karpet merah bagi pihak-pihak yang mau merusak lingkungan,” tegasnya.

Bagi John Pieris, kementerian yang coba melindungi penambang yang merusak lingkungan dalam teori administrasi negara, sudah masuk kategori “onrechtmatige overheidsdaad”, yaitu suatu perbuatan lembaga/institusi pemerintah yang secara sengaja melawan hukum dengan merusak lingkungan.

Diakuinya, kasus tambang nikel di Raja Ampat sangat kompleks, meliputi banyak aspek, di antaranya, hukum, lingkungan, sosial, ekonomi, serta budaya dan keindahan alam.

Ahli Hukum Tata Negara Universitas Kristen Indonesia ini mengingatkan, jangan lantaran orientasinya hanya cari cuan sampai harus mengorbankan lingkungan hidup. Harus diingat, bahwa pertambangan juga harus memperhatikan prinsip-prinsip konservasi, keberlanjutan, dan keadilan sosial serta keadilan lingkungan (ecological justice). Dikatakannya, pemanfaatan pulau-pulau kecil yang berada di Raja Ampat dan di daerah-daerah lain harus diprioritaskan untuk kepentingan keilmuan seperti; observasi, pelatihan, pendidikan penelitian dan pengembangan budidaya laut, pariwisata, dan sebagainya. Seperti tertera dalam Pasal 23 ayat 2 UU 1/2024. Jangan hanya karena kepentingan bisnis (pertambangan) lalu kelestarian lingkungan dikorbankan.

Satu hal penting yang perlu diingat, seperti yang direlease menurut Bank Dunia (2006), bahwa aset alam dan modal hanya berkontribusi 23% bagi kemakmuran bangsa. Sumber utama bagi kemakmuran bangsa justru terletak pada aset-aset bangsa yang tidak berwujud secara material (intengible assets), seperti tata kelola, pengembangan institusi, etika dan kepatuhan hukum sebesar 77%. Yang paling menakjubkan adalah, bahwa kepatuhan hukum itu sendiri berkontribusi 44% bagi kemakmuran bangsa. Rudolf

(Narasumber : Lian Tambun)

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *