https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Sleman, Merilis Permohonan Pemanfaatan Tanak Kakurahan Tahun 2024-2025

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Kabupaten Sleman – Kompassindonesianews.com Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sleman, melaksanakan penanganan permasalahan berupa fasitasi dan mediasi pada tipe permasalahan, tukar – menukar, tanah hilang, tanah timbul, dan tumpang tindih dan lain – lainnya.

Hal itu disampaikan, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sleman, Agung Armawanta saat beri keterangan kepada awak media diruangan kerjanya Selasa 8 Juli 2025.

Agung Armawanta, menjelaskan obyek yang ditangani meliputi tanah Kalurahan dan tanah Kasultanan maupun tanah warga yang bersinggungan dengannya. Pada tanah Kalurahan, pihak Kalurahan setempat sebagai pemegang hak anggaduh yang paling banyak mempunyai porsi dalam penyelesaiannya dengan pendampingan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sleman,” ujar Agung.

Pada tahap 1 dan tahap 2 tahun anggaran 2025, telah dilaksanakan penanganan 40 permasalahan yang tersebar di 24 Kalurahan. Permasalahan yang paling tua yaitu, tukar – menukar tanah Kalurahan dengan tanah warga untuk pembangunan Masjid di Kalurahan Banyurejo yang terjadi sekitar tahun 1940 an,” terangnya.

Lanjutnya, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka percepatan atau akselerasi penyelesaian permasalahan pertanahan di Kalurahan se – Kabupaten Sleman. Ia menyebut, masalah pertanahan yang terjadi semakin lama akan semakin menambah kompleksitas penyelesaiannya.

Harapannya, kegiatan penanganan permasalahan ini dapat memberi manfaat kepada masyarakat dan Kalurahan serta untuk mewujudkan tertib administrasi pertanahan sesuai peraturan Gubernur yang ada.

Lebih lanjut, Agung menerangakan bahwa setelah terbitnya Pergub nomor 24 tahun 2024, peraturan Gubernur ini pada intinya semua permohonan semua pemanfaatan tanah Kasultanan itu yang ada termasuk yang di Kalurahan ini baik Kas, Penunggu, itu harus berizin dari Gubernur DIY.

” Karena memang selama ini, banyak yang kemudian mengabaikan sehingga kemudian banyak menjadi permasalahan.

Bagi kami di DPTR Kabupaten Sleman ini, menindaklanjuti dari Pergub itu. Kemudian selain mensosialisasikan Pergub ini kepada Desa maupun stakeholder yang lain, maka kita kemudian menginventarisir mendorong dan mempercepat proses. Karena sebetulnya dari SDM kami itu sangat terbatas, karena disini ada empat orang yang mengurusi empat tipe perizinan termasuk salah satunya adalah proses – proses permohonan rekomendasi membuat draft, draft rekomendasi pemanfaatan tanah Kalurahan rekomendasi tata ruang ini keduanya adalah Sekda dan kita sekedar di BPTR,” tutupnya.

Berikut rekap progres permohonan pemanfaatan tanah Kalurahan tahun 2024-2025 setelah Pergub 24 tahun 2024.

Total permohonan tahun 2024 sebanyak 40 tahun 2025 sebanyak 65 permohonan, proses verifikasi tahun 2024 sebanyak 1 tahun 2025 10, menunggu revisi dari Kalurahan pada tahun 2024 ada 1 tahun 2025 ada 8, dikembalikan ke Kalurahan tahun 2024 ada 13 tahun 2025 ada 16, berkas lengkap dan benara tahun 2024 ada 26 tahun 2025 ada 31, sedangkan dalam proses rekomendasi tahun 2024 O tahun 2025 ada 4, dan rekomendasi Bupati tahun 2024 ada 19 dan tahun 2025 ada 27.(JN)

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *