Breaking News
Satres Narkoba Polres Lahat Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Ganja. Lahat – Kompas Indonesia News.Com. Jajaran Satresnarkoba di bawah pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Lahat AKP L.A.E. TAMBUNAN, S.H., M.H. bersama Kanit IDIK II Sat Res Narkoba IPDA RADEN PUTRO, S.H, beserta anggota Sat Res Narkoba, telah berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba berdasarkan Laporan Polisi : LP / A / 04 / I / 2026 / Spkt.Narkoba / Polres Lahat / Polda Sumsel, tanggal 12 Januari 2026. Awalnya Kasat Res Narkoba Polres Lahat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Suka Negara Kec. Lahat Kab. Lahat sering terjadi transaksi Narkotika. Selanjutnya Kasat Res Narkoba Polres Lahat memerintahkan Anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Setelah sasaran dan ciri – ciri orang tersebut telah diketahui, pada hari senen tanggal 12 Januari 2026 sekira jam 00.30 wib Personil Sat Res Narkoba melakukan penangkapan terhadap 2 (dua ) orang tersangka di dalam rumah Kost-an yang ditempati sdri. KIKI di Desa Suka Negara Kec. Lahat Kab. Lahat. Saat dilakukan penangkapan tersangka sedang duduk di dalam kost-an tersebut, kemudian Personil Sat Res Narkoba melakukan penggeledahan terhadap kost-an tersebut dan mendapatkan barang bukti berupa 1 (satu) paket daun kering terbungkus kertas putih diduga narkotika jenis ganja yang ditemukan di saku celana sebelah kanan bagian depan milik sdr. M.R.A berupa 3 (tiga) paket daun kering terbungkus kertas putih diduga narkotika jenis ganja ditemukan di dalam bungkus kotak rokok merk ORIS warna kuning dan 1 (satu) paket daun kering terbungkus kertas putih diduga narkotika jenis ganja yang ditemukan di dalam saku celana sebelah kiri bagian depan , 2 (dua) paket daun kering terbungkus kertas koran diduga narkotika jenis ganja yang ditemukan di dalam Jok motor PCX warna putih milik D.F.A dan 1 (satu) unit handphone Android merk VIVO warna hitam saat diperiksa terdapat isi chat antara tersangka M.RISKI ADITYA Bin AIDIL(Alm) dengan DONI FIRDAUS Bin AGUSMAN yang berisi *”payo DON kawani aq sebentar gek aq kasih kau SAYUR (ganja) gratis.* Hp yang ditemukan terletak di lantai di dalam kos-kosan. Dan diakui oleh tersangka bahwa barang bukti Narkotika jenis Ganja tersebut benar adalah miliknya yang ia dapat dari sdr. F dengan cara dititipkan untuk di jual kembali. Selanjutnya kedua tersangka berikut semua barang bukti yang didapat di TKP tersebut dibawa oleh Personil Sat Res Narkoba ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan pasal yang di sangkakan : Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.jo pasal 132 ayat (1) UU NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Adapun tersangka : Nama :MRA. Laki-llaki .Pekerjaaan : Belum Bekeeja . Agama: Islam . Alamat : Desa Suka -Cinta Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat. Hari senen Tanggal 12 Januari 2026 sekira jam 00.30 wib. Teetangkanya tersangka di dalam rumah kost-an yang ditempati sdri. K di Desa Suka Negara Kec. Lahat Kab. Laha Nama : DF Pekerjaan : Belum / Tidak Bekerja Agama : Islam Alamat : Desa Suka Cinta Kec. Merapi Barat Kab. Laha Barang Bukti yang di dapat : – 9 (sembilan) paket daun ganja kering yang terbungkus kertas warna putih dengan berat brutto : 126 ( seratus dua puluh enam gram ); – 1 (satu) unit sepeda motor merk PCX warna putih; – 1 (satu) bungkus kotak rokok merk ORIS warna kuning; – 1 (satu) unit handphone Android merk VIVO warna hitam; – 1 (satu) helai celana panjang merk LOIS warna biru; – 1 (satu) helai jaket jeans merk M5T J. lo warna biru. Tersangka berstatus Pengedar Narkotika jenis Ganja. Kasubsi Humas Polres Lahat Aiptu Lispono .SH.(Akril ). Polsek Cikupa Gelar KRYD Ops Cipkon, Patroli Mobile Antisipasi Gangguan Kamtibmas Polsek Cikupa Gelar KRYD Ops Cipkon, Patroli Mobile Antisipasi Gangguan Kamtibmas Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya Kunjungi Pengungsi Banjir Bagikan Coklat kepada Anak-anak di Rusun Embrio Semper Barat Jaenal Abidin Tutup Usia 62 Th, Di RS. Gunung Jati Cirebon; Kaperwilprov Banten Dan Keluarga (Alm) Abah Sa’ad Ucapkan Turut Berduka Cita.
https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Kapolsek AKP FAHYANI. SH Bersama Tim Tangkap 1 orang Pelaku Penjualan Obat-obatan Ilegal

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

TangerangkompassindonesiaNews.com | Polsek Sepatan Polres Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya, berhasil menangkap seorang pelaku penjualan obat-obatan ilegal di Kampung Bayur RT 005/005 Desa Lebak Wangi Kecamatan Sepatan Timur Kabupaten Tangerang pada Jumat, 11 Juli 2025, sekitar jam 11.30 WIB.
Pelaku berinisial AP (24 tahun), warga Kampung Jati RT 001/012 Desa Nanjung Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung, juga berdomisili di Kampung Bayur RT 005/005 Desa Lebak Wangi Kecamatan Sepatan Timur Kabupaten Tangerang.(12/07/2025)

Barang bukti yang diamankan dari pelaku antara lain:
– 540 butir diduga jenis obat Eximer
– 556 butir diduga jenis obat Tramadol
– Uang penjualan Rp 500.000
– 1 buah HP merek Realme 3 warna hitam

Saat di temui Awak media, Kapolsek Sepatan AKP Fahyani, S.H., membenarkan, Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat tentang adanya tempat penjualan obat-obatan jenis G. Dan Kapolsek Sepatan, AKP Fahyani, SH, memimpin langsung operasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Sepatan untuk penyelidikan lebih lanjut.”Ujarnya

Masih AKP Fahyani, AKP Fahyani, S.H., Kapolsek Sepatan, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba maupun obat keras ilegal di wilayah hukum Polsek Sepatan.”Ungkapnya

AKP Fahyani menegaskan bahwa Polsek Sepatan akan menindak tegas siapa pun yang mencoba menjual atau mengedarkan obat keras seperti Tramadol dan Eximer tanpa izin edar di wilayah Sepatan.”Tegasnya

Pada 10 Juli 2025, AKP Fahyani bersama personel Samapta Polsek Sepatan juga menyegel sebuah kios yang diduga mengedarkan obat keras daftar G jenis Tramadol dan Eximer tanpa izin edar. Kios tersebut beroperasi dengan modus warung sembako dan meresahkan warga sekitar.”Jelasnya.

AKP Fahyani menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi siapa pun yang mencoba menjual atau mengedarkan obat keras ilegal di wilayah Sepatan. Jika ada yang berani melakukannya, pasti akan ditindak tegas.”
Langkah ini diambil untuk menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya obat-obatan terlarang.”Tutupnya
(HH/Dms)

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *