https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Buron 7 Tahun, Eks Anggota DPRD Bengkalis Suhendri Asnan Akhirnya Ditangkap di Bandara Internasional Minangkabau

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

BENGKALISkompasssindonesianews.comSetelah tujuh tahun menghindari jerat hukum, mantan Anggota DPRD Bengkalis periode 2009–2014, Suhendri Asnan, akhirnya ditangkap aparat di Bandara Internasional Minangkabau, Padang, awal Agustus 2025. Ia merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah yang merugikan negara hingga Rp31,3 miliar.

Penangkapan tersebut menjadi akhir pelarian Suhendri yang sejak 15 April 2018 masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pada Rabu (13/8/2025), ia resmi menjalani pelimpahan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis di Kejaksaan Tinggi Riau.

Usai proses administrasi, Suhendri langsung digiring ke Rutan Kelas I Pekanbaru untuk ditahan selama 20 hari ke depan, hingga 1 September 2025.

Kepala Kejari Bengkalis, Nadda Lubis, melalui Kepala Seksi Intelijen Wahyu Ibrahim, mengungkapkan, kasus ini bermula dari pengelolaan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2012, khususnya pada pos belanja hibah di lingkungan Sekretariat Daerah. Saat itu, Suhendri yang menjabat Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bengkalis diduga mengusulkan 99 kelompok penerima hibah dengan nilai Rp7,95 miliar, dan dari proses tersebut ia menerima potongan dana Rp215 juta.

“Hasil audit BPKP Perwakilan Riau menyatakan, total kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersangka dan pihak lain mencapai Rp31.357.740.000,” jelas Wahyu.

Atas perbuatannya, Suhendri dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

“Penindakan terhadap kasus ini adalah wujud komitmen kami dalam mendukung pemberantasan korupsi demi melindungi uang negara dan hak rakyat,” tegas Wahyu.

Penulis Harry

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *