Lampung Timur, Kompassindonesianews – Adanya dugaan praktik pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lampung Timur kembali mencuat. Informasi yang dihimpun awak Media, setiap PNS di wilayah tersebut dikenakan potongan sebesar Rp. 20 ribu hingga Rp. 25 ribu tiap bulannya, dengan dalih iuran untuk Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Bumei Tuah Bepadan.
Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Lampung Timur, Azzohirri, Z.A., S.Pd.I, menjelaskan pihaknya telah menerima bukti terkait dugaan pungutan tersebut. Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah mendapat informasi bahwa kepemimpinan koperasi tersebut sempat dipegang oleh Marsan, yang pada saat itu sedang menduduki jabatan strategis sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Timur, sebelum beralih kepada Fauzi yang kini menjabat Sekcam Gunung Pelindung, Kabupaten Lampung Timur.

“Saya dapat informasi kalau dulu ketua koperasi tersebut adalah Marsan, yang sekarang menjabat Kepala Dinas Pendidikan. Kemudian transisi ke Fauzi. Pertanyaannya, apakah koperasi ini berjalan sesuai aturan? Apakah ada Rapat Anggota Tahunan (RAT), dan audit oleh akuntan publik, serta transparansi laporan keuangan,” terang Azzohirri, di kantor IWO Lampung Timur pada Kamis (17/9).
Azzohirri menambahkan, jika setiap ASN dikenakan potongan Rp. 20 ribu tiap bulannya maka dalam setahun nilainya mencapai Rp. 240 ribu per ASN. Dengan jumlah ASN di Lampung Timur yang mencapai sekitar 5.000 orang, makan total iuran tersebut bisa mencapai Rp1,2 miliar per tahun. Jika praktik tersebut berlangsung selama 10 tahun, maka dana yang terkumpul bisa mencapai angka yang cukup fantastis, yakni kisaran Rp. 12 miliar.

“Ini bukan angka kecil. ASN dipotong setiap bulan, tapi kondisi kantor koperasi justru terbengkalai. Hal ini jelas menimbulkan tanda tanya besar ke mana aliran dana tersebut,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Marsan berdalih jika dirinya tidak memahami perihal persoalan koperasi itu, melainkan pengurus Koperasi Pegawai Negeri (KPN) yang memahami dan mengerti persoalan yang tengah menjadi sorotan banyak pihak, serta mengaku tidak mengetahui siapa pengerus koperasi tersebut.
“Maaf terkait itu saya nggak paham, yang paham pengurusnya, soal siapa pengurusnya saya nggak tau,” jawab Marsan singkat.
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi wajib melaksanakan prinsip keterbukaan, pengelolaan secara demokratis, serta menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagai forum pertanggungjawaban pengurus kepada anggota.
Selain itu, dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 19/Per/M.KUKM/IX/2015 ditegaskan bahwa koperasi simpan pinjam dan koperasi pegawai negeri harus diaudit oleh akuntan publik bila sudah mengelola dana dalam jumlah besar.
Azzohirri menegaskan, desakan agar kasus ini diungkap tidak hanya datang dari kalangan media. Sejumlah anggota koperasi PNS di Lampung Timur juga telah menyampaikan keluhannya dan meminta bantuan IWO untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan tersebut.
“Beberapa anggota koperasi langsung meminta kepada kami untuk membantu mengungkap persoalan ini. Karena mereka merasa selama ini hanya dipotong, tapi tidak pernah tahu jelas ke mana arah dan pemanfaatan dana tersebut,” ungkap Azzohirri.
Ketua IWO Lamtim, Azzohirri, Z.A., S.Pd.I, yang juga pernah memimpin Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung Timur selama dua periode serta menjabat sebagai Ketua Komisi III DPRD Lampung Timur periode 2014–2019 dari Fraksi Partai Golkar, menegaskan agar aparat penegak hukum (APH) turun tangan untuk mengusut dugaan penyimpangan dana koperasi tersebut.
“Kami minta APH serius menyelidiki, agar jelas apakah koperasi ini benar-benar berjalan sesuai aturan atau hanya menjadi beban potongan bagi pegawai negeri,” pungkasnya.
#Andi Selagai/ Tim















