Yogyakarta – Kompassindonesianews.com Penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), telah menyerahkan tersangka S dan berikut barang bukti kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Sleman pada Selasa 23 September 2025 dalam perkara mafia tanah dugaan tindak pidana korupsi penjualan sebagai obyek Tanah Kas Desa (TKD) Persil 108 Dusun Candirejo Kalurahan Tegaltirto, Kapanewon/Kecamatan Berbah, Kabupaten Sleman,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DIY, Herwatan, S.H, melalui WhatsApp nya Kamis 26 September 2025. Ia mengatakan berdasarkan hasil penelitian berkas perkara tersangka S selaku mantan Dukuh Candirejo dan sekarang menjabat Lurah Tegaltirto, Kapanewon/Kecamatan Berbah, Kabupaten Sleman, oleh penuntut umum telah dinyatakan lengkap (P-21),” ungkapnya.

” Terhadap tersangka S, berdasarkan surat perintah penahanan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sleman dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIA Yogyakarta.
Lanjutnya, tersangka S pada waktu menjabat sebagai Kepala Dukuh Candirejo periode September 2002 sampai 25 Desember 2020 pada kegiatan inventarisasi kring Candirejo dengan sengaja dan bekerjasama dengan saksi TB selaku Carik di Kalurahan Tegaltirto dan saksi SN selaku Lurah Tegaltirto telah menghilangkan aset Tanah Kas Desa (TKD) Persil 108 yang terletak di Dusun Candirejo Kalurahan Tegalrejo, Kapanewon/Kecamatan Berbah, Kabupaten Sleman, dengan alasan tanahnya kebanjiran sehingga dicoret dari Legger dan data inventarisasi Tanah Kas Desa (TKD) sehingga tidak dimasukan ke dalam laporan daftar inventarisasi Tanah Kas Desa Kalurahan Tegaltirto tahun 2010.
Bahwa tersangka S dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, dengan cara menguasai Tanah Kas Desa Persil 108 tersebut dengan memanfaatkan proses turun waris dan konversi waris dari warganya untuk di jual ke Yayasan Yeremia Pemenang dengan alamat jalan Meruya Selatan nomor 66 Kembangan, Jakarta Barat.
Akibat perbuatan tersangka S tersebut, telah menimbulkan kerugian keuangan negara cq pemerintahan Kalurahan Tegaltirto sebesar Rp.733.084.739,00.
Pasal yang disangkakan Primair : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke – KUHP.
Subsidiair : Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP,” tutupnya.(Joni)















