KAMPAR -kompassindonesianews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah hukum Polres Kampar.
Melalui operasi yang digelar pada Rabu (24/09/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, tim Satreskrim berhasil menggerebek lokasi tambang emas ilegal di Desa Lipat Kain, Kecamatan Kampar Kiri.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial RI (51), warga Desa Simpang Raya, Kecamatan Sengingi Hilir, Kabupaten Kuantan Sengingi. Sementara itu, seorang pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala menjelaskan, pihaknya juga menyita dua unit mesin dompeng, satu mesin Robin, dan sejumlah peralatan lain yang digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal tersebut.
“Tim Satreskrim bergerak setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas tambang emas ilegal di Desa Lipat Kain Selatan. Kami langsung menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan dan penggerebekan,” ungkap AKP Gian, Kamis (25/09/2025).
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati beberapa orang sedang melakukan aktivitas penambangan emas menggunakan mesin penyedot pasir. Menyadari kehadiran petugas, para pelaku berupaya melarikan diri.
“Berkat kesigapan tim di lapangan, satu orang pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran,” tambahnya.
Kasat Reskrim menegaskan, pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” tegas AKP Gian.
Penulis Harry














