https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Polres Pasuruan Tangkap Lima Pelaku Pencurian dalam Sepekan, Tiga Kasus Diungkap

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Kompassindonesianews.Com PasuruanSatuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan mengungkap tiga kasus pencurian dalam sepekan terakhir. Sebanyak lima tersangka berhasil ditangkap di lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, menyatakan pengungkapan ini merupakan bukti komitmen jajarannya dalam menjaga keamanan dan menindak tegas setiap bentuk kejahatan.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Semua laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dengan cepat dan profesional,” tegas Kapolres, Sabtu (27/9/2025).

Rincian Kasus
1. Purwosari – 21 September 2025
Kasus pertama dilaporkan melalui LP/B/8/IX/2025. Dua tersangka, Moh. Rodi bin Toha (33) dan Rido’i bin Iksan (29), warga Desa Lorokan, Kejayan, ditangkap usai mencuri di tepi jalan dekat warung di Dusun Krajan, Desa Karangrejo.

2. Rembang – 22 September 2025
Kasus kedua tercatat dalam LP/B/75/IX/2025. Pelaku tunggal, Taufik Safalas (23), warga Desa Ampelsari, Pasrepan, diamankan setelah mencuri barang milik warga di Dusun Karangpanas, Desa Oro-oro Ombo Wetan.

3. Sukorejo – 25 September 2025
Kasus ketiga berdasarkan LP/B/11/IX/2025. Dua tersangka, Nur Kholis bin Salisin (33) dan Muhammad bin Ponadi (45), warga Desa Kedungbanteng, Rembang, ditangkap usai mencuri kendaraan bermotor di area parkir Jalan Raya Sukorejo–Bangil, Desa Kenduruan.

Peran Aktif Masyarakat Diapresiasi
Kapolres menambahkan, keberhasilan pengungkapan ini juga berkat laporan cepat dan partisipasi aktif masyarakat.

“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci terciptanya keamanan. Kami mengajak warga untuk terus waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” ujarnya.

Kelima tersangka kini ditahan di Mapolres Pasuruan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(andi)

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *