Kompassindonesianews.Com Pasuruan – Polres Pasuruan berhasil membekuk lima pelaku pencurian dalam rentang waktu satu pekan terakhir. Tiga kasus berbeda berhasil diungkap di sejumlah kecamatan, yakni Purwosari, Rembang, dan Sukorejo.
Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, melalui Kasi Humas Polres Pasuruan, Ipda Daffa Safa Pradana, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti keseriusan aparat dalam menjaga keamanan masyarakat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Semua laporan akan kami tindaklanjuti dengan cepat dan tegas,” tegas Daffa, Sabtu (27/9/2025).
Rangkaian Kasus
Kasus pertama terjadi pada 21 September 2025 di wilayah Polsek Purwosari. Dua pelaku, yakni Moh. Rodi bin Toha (33) dan Rido’i bin Iksan (29), keduanya warga Desa Lorokan, Kecamatan Kejayan, ditangkap usai mencuri di tepi jalan dekat sebuah warung di Dusun Krajan, Desa Karangrejo.
Kasus kedua terungkap pada 22 September 2025 di Kecamatan Rembang. Polisi menangkap Taufik Safalas (23), warga Desa Ampelsari, Kecamatan Pasrepan. Ia diduga mencuri barang di depan rumah warga di Dusun Karangpanas, Desa Oro-oro Ombo Wetan.
Sementara itu, kasus ketiga terjadi pada 25 September 2025 di wilayah Polsek Sukorejo. Dua pelaku, yakni Nur Kholis bin Salisin (33) dan Muhammad bin Ponadi (45), keduanya warga Desa Kedungbanteng, Kecamatan Rembang, diciduk setelah mencuri kendaraan bermotor di area parkir Jalan Raya Sukorejo–Bangil, tepatnya di Desa Kenduruan.
Peran Aktif Masyarakat
Ipda Daffa mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus-kasus tersebut.
“Artinya, sinergi antara warga dan polisi adalah kunci terciptanya keamanan. Kami berharap masyarakat tetap waspada dan tidak ragu melapor jika melihat hal-hal mencurigakan,” ujarnya.
Saat ini, kelima tersangka telah ditahan di Mapolres Pasuruan. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya mencapai tujuh tahun penjara.(andi)















