Lahat – KompassIndonesiaNews.com
Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lahat kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria bernama Jimi Arianto (36), warga Kelurahan Talang Jawa Selatan, Kecamatan Lahat, diamankan petugas saat hendak melakukan transaksi narkoba di depan MTs Negeri Lahat, pada Minggu (2/11) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Lahat IPTU Lae Tambunan bersama Kanit Idik II IPDA Raden Putro dan tim anggota Satres Narkoba, berdasarkan laporan polisi LP/A–94/XI/2025/Spkt.Narkob/Polres Lahat/Polda Sumsel tertanggal 2 November 2025.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 plastik klip transparan berisi 10 butir pil ekstasi merek TMT warna oranye seberat bruto 4,33 gram, 1 plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat bruto 0,14 gram, 1 kotak rokok Esse Double Change warna hijau, 1 topi warna merah dan uang tunai Rp 50.000.

Menurut keterangan kepolisian, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah atas maraknya transaksi narkotika jenis ekstasi di wilayah Kelurahan Kota Baru. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku yang saat itu tengah berada di depan MTs Negeri Lahat.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika yang disembunyikan di dalam kotak rokok dan di sela topi yang dikenakan pelaku. Tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut merupakan miliknya, yang diperoleh dari seseorang yang tidak ia kenal dan mengaku berasal dari Kelurahan Talang Jawa Selatan.
Kini tersangka Jimi Arianto beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lahat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini akan diproses sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Lahat menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Penulis : Akril Achmad
Editor : Jem’s













