https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Sejak Awal Tahun Hingga Oktober 2025, Satpol PP Sleman Mencatat Ada Sembilan Sidang Tindak Pidana Ringan

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

KABUPATEN SLEMAN Kompassindonesianews.com Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, mencatat ada sembilan sidang tindak pidana ringan ( tipiring) yang terjadi sejak awal tahun hingga Oktober 2025. Sembilan kasus tipiting ini, berkaitan dengan penjualan minuman keras (miras) dan pembukaan usaha SPA tanpa izin.

Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman, Indra Darmawan menyampaikan pihaknya berwenang melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda) bersama dengan aparat penegak hukum, Satpol PP Sleman dapat menindak pelanggara Perda hingga ke arah pidana.

Pelaku tipiting paling banyak tercatat di Kapanewon/Kecamatan Gamping, Sleman dengan empat orang yang membuka usaha pijat refleksi atau SPA tanpa izin. Atas perbuatan ini, kami mengenakan denda paling banyak adalah Rp.1 juta subsider tujuh hari kurungan untuk pria berinisial MNS (28) tahun dan sisanya dikenakan denda Rp.300.000 subsider tujuh hari kurungan,” ujar Kasat Satpol PP Selasa (4/11/2025).

” Adapun tipiring penjualan miras tanpa izin ada di Kapanewon/Kecamatan Prambanan, Pakem, Seyegan, Godean, dan Moyudan, denda paling banyak adalah Rp.2 juta subsider tujuh hari kurungan untuk perempuan berinisial AP (59) tahun.

Pengadilan negeri Sleman menjatuhkan vonis terhadap Dua orang dari Kapanewon/Kecamatan Seyegan dan Godean atas kasus penjualan miras tanpa izin.

Keduanya dijatuhi pidana tujuh hari kurungan, namun tidak perlu menjalani hukuman tersebut karena masih dalam masa percobaan selama enam bulan. Giat penegakan hukum ini kami lakukan setelah melalui tahap – tahap pembinaan, apabila masih bandel kami baru melakukan penegakan Perda.

Maka dari itu, catatan tipiring mulai bulan April. Ultimum remedium hukum pidana hanya di gunakan sebagai upaya terakhir, dalam penegakan hukum,” tambah Indra.

Lanjutnya mengatakan, pihaknya tidak mendapat ancaman apa pun selama melakukan penegakan Perda sepanjang 2025 ini. Hanya saja proses penegakan hukum tidak selalu berjalan lancar, kadang peta umpet kami dengan sasaran. Mereka saling memberi informasi kalau ada penindakan, kami masih perlu menyusun strategis lebih lagi,” katanya.(Joni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *