Depok, Kompassindonesianews.com — Dugaan aksi penarikan paksa motor oleh sekelompok pria yang diduga debt collector di kawasan Grand Depok City (GDC), Depok, pada Selasa, 19 November 2025, memicu kericuhan setelah warga memergoki upaya pengambilan kendaraan tanpa dokumen resmi.
Kejadian berawal ketika seorang pria, yang disebut sebagai debt collector (matel), mencoba mengambil motor milik pemilik warung Madura. Warga bernama Deddy Nurhadi menyaksikan langsung tindakan tersebut.
“Katanya matel ambil paksa motor pemilik warung Madura,” ujar Deddy.
Situasi memanas ketika warga lain berdatangan. Saksi Anang Boediono menyebut para matel berjumlah tiga orang.
“Matel ada tiga orang. Dua kabur, yang satu ketangkap sama warga di dekat Resto HOKBEN GDC Depok,” jelasnya.
Warga kemudian menahan satu orang yang tertangkap dan meminta dokumen resmi penarikan kendaraan, namun tidak ada berkas sesuai aturan Fidusia yang dapat ditunjukkan.
Tak lama kemudian, Tim Presisi Jaguar Polres Metro Depok tiba di lokasi setelah menerima laporan masyarakat. Petugas langsung mengamankan motor dan membubarkan para pelaku yang mencoba mengambil kendaraan tanpa prosedur yang benar.
Motor akhirnya diamankan polisi, sehingga tidak terjadi penarikan paksa. Aparat menegaskan bahwa penarikan kendaraan hanya boleh dilakukan oleh petugas resmi perusahaan pembiayaan dan wajib disertai dokumen sah.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila menemukan tindakan penarikan kendaraan yang menyalahi prosedur atau menggunakan unsur paksaan.















