https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Jajaran Satres Narkoba Kembali Amankan Seorang Pengedsr Narkotika Jenis Ganja .

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Lahat -KompassIndonesiaNews.Com
jajaran Satres Narkoba dibawah pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Lahat IPTU L.A.E. TAMBUNAN, S.H., M.H., Kanit IDIK I Sat Res Narkoba IPDA NOPRIANTO, S.H., dan Kanit IDIK II Sat Res Narkoba IPDA RADEN PUTRO,S.H., Beserta anggota telah berhasil ungkap kasus Narkoba berdasarkan Laporan Polisi
LP / A – 103 / XI / 2025 / Spkt.Narkoba / Polres Lahat / Polda Sumsel, tanggal 18 November 2025.

Tersangka Bernama : Derian Saputra Bin Sulaimi .
Pekerjaan : Belum Bekerja
Agama: Islam .
Alamat .Desa Muara Siban kecamatan Pulau – Pinang Kabupaten lahat.

Tersangaka telah malakukan tindak Pidana kasus Narkotika jenis Ganja diWilayah h

Hukum Polres lahat pada hari Selasa tanggal 18.November 2025 . Tersangka Seorang pengedar..

Adapun barang bukti yang di dapat yaitu anatara lain :
8 (delapan) linting daun kering terbungkus kertas papir diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto : 42,8 (empat puluh dua koma delapan) gram;
 1 (satu) buah wadah permen merk MARI CAFE warna putih merah;
1 (satu) unit handphone android merk VIVO Y12 warna hitam;
⁠1 (satu) lembar uang tunai senilai Rp. 50.000; (lima puluh ribu rupiah);
1 (satu) potong celana pendek warna abu – abu.
Di mana awalnya Kasat Res Narkoba Polres Lahat mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika Jenis Ganja dirumah milik Tersangka a.n. DERIAN SAPUTRA Bin SULAIMI yang beralamat di Desa Muara Siban Kec. Pulau Pinang Kab. Lahat.
Selanjutnya Kasat Res Narkoba Polres Lahat memerintahkan Anggotanya untuk melakukan penyelidikan di lokasi tersebut. Setelah sasaran dan ciri – ciri orang tersebut telah diketahui oleh personil Satresnarkoba maka pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekira pukul 18.30 wib personil Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka a.n. DERIAN SAPUTRA Bin SULAIMI dan personil Satresnarkoba Polres Lahat berhasil menangkap tersangka a.n. DERIAN SAPUTRA Bin SULAIMI yang mana pada saat itu tersangka sedang duduk di belakang rumah milik tersangka.
Selanjutnya personil Satresnarkoba melakukan penggeledahan terhadap badan dan tempat tersangka ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) linting daun kering terbungkus kertas papir diduga Narkotika jenis Ganja di dalam 1 (satu) buah wadah permen merk MARI CAFE warna putih merah dan ⁠1 (satu) lembar uang tunai senilai Rp. 50.000; (lima puluh ribu rupiah) di dalam saku celana sebelah kiri bagian depan yang dipakai tersangka, kemudian juga ditemukan 1 (satu) unit handphone android merk VIVO Y12 warna hitam di genggaman tangan kanan tersangka yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika jenis Ganja. Dan diakui oleh tersangka bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya yang ia dapat dari sdr. PRENGKI (nama panggilan).
Selanjutnya Tersangka dan barang bukti yang ditemukan oleh Personil Satresnarkoba dibawa ke Polres Lahat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.Sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Dsn Pasal 111 Ayat ( 1) UU.RI No.35 tahun 2009.
Kasubsi Penmas Humas Polres lahat Aiptu Lispono .SH. ( Akril Achmad.).

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *