Breaking News
Satres Narkoba Polres Lahat Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Ganja. Lahat – Kompas Indonesia News.Com. Jajaran Satresnarkoba di bawah pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Lahat AKP L.A.E. TAMBUNAN, S.H., M.H. bersama Kanit IDIK II Sat Res Narkoba IPDA RADEN PUTRO, S.H, beserta anggota Sat Res Narkoba, telah berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba berdasarkan Laporan Polisi : LP / A / 04 / I / 2026 / Spkt.Narkoba / Polres Lahat / Polda Sumsel, tanggal 12 Januari 2026. Awalnya Kasat Res Narkoba Polres Lahat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Suka Negara Kec. Lahat Kab. Lahat sering terjadi transaksi Narkotika. Selanjutnya Kasat Res Narkoba Polres Lahat memerintahkan Anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Setelah sasaran dan ciri – ciri orang tersebut telah diketahui, pada hari senen tanggal 12 Januari 2026 sekira jam 00.30 wib Personil Sat Res Narkoba melakukan penangkapan terhadap 2 (dua ) orang tersangka di dalam rumah Kost-an yang ditempati sdri. KIKI di Desa Suka Negara Kec. Lahat Kab. Lahat. Saat dilakukan penangkapan tersangka sedang duduk di dalam kost-an tersebut, kemudian Personil Sat Res Narkoba melakukan penggeledahan terhadap kost-an tersebut dan mendapatkan barang bukti berupa 1 (satu) paket daun kering terbungkus kertas putih diduga narkotika jenis ganja yang ditemukan di saku celana sebelah kanan bagian depan milik sdr. M.R.A berupa 3 (tiga) paket daun kering terbungkus kertas putih diduga narkotika jenis ganja ditemukan di dalam bungkus kotak rokok merk ORIS warna kuning dan 1 (satu) paket daun kering terbungkus kertas putih diduga narkotika jenis ganja yang ditemukan di dalam saku celana sebelah kiri bagian depan , 2 (dua) paket daun kering terbungkus kertas koran diduga narkotika jenis ganja yang ditemukan di dalam Jok motor PCX warna putih milik D.F.A dan 1 (satu) unit handphone Android merk VIVO warna hitam saat diperiksa terdapat isi chat antara tersangka M.RISKI ADITYA Bin AIDIL(Alm) dengan DONI FIRDAUS Bin AGUSMAN yang berisi *”payo DON kawani aq sebentar gek aq kasih kau SAYUR (ganja) gratis.* Hp yang ditemukan terletak di lantai di dalam kos-kosan. Dan diakui oleh tersangka bahwa barang bukti Narkotika jenis Ganja tersebut benar adalah miliknya yang ia dapat dari sdr. F dengan cara dititipkan untuk di jual kembali. Selanjutnya kedua tersangka berikut semua barang bukti yang didapat di TKP tersebut dibawa oleh Personil Sat Res Narkoba ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan pasal yang di sangkakan : Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.jo pasal 132 ayat (1) UU NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Adapun tersangka : Nama :MRA. Laki-llaki .Pekerjaaan : Belum Bekeeja . Agama: Islam . Alamat : Desa Suka -Cinta Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat. Hari senen Tanggal 12 Januari 2026 sekira jam 00.30 wib. Teetangkanya tersangka di dalam rumah kost-an yang ditempati sdri. K di Desa Suka Negara Kec. Lahat Kab. Laha Nama : DF Pekerjaan : Belum / Tidak Bekerja Agama : Islam Alamat : Desa Suka Cinta Kec. Merapi Barat Kab. Laha Barang Bukti yang di dapat : – 9 (sembilan) paket daun ganja kering yang terbungkus kertas warna putih dengan berat brutto : 126 ( seratus dua puluh enam gram ); – 1 (satu) unit sepeda motor merk PCX warna putih; – 1 (satu) bungkus kotak rokok merk ORIS warna kuning; – 1 (satu) unit handphone Android merk VIVO warna hitam; – 1 (satu) helai celana panjang merk LOIS warna biru; – 1 (satu) helai jaket jeans merk M5T J. lo warna biru. Tersangka berstatus Pengedar Narkotika jenis Ganja. Kasubsi Humas Polres Lahat Aiptu Lispono .SH.(Akril ). Polsek Cikupa Gelar KRYD Ops Cipkon, Patroli Mobile Antisipasi Gangguan Kamtibmas Polsek Cikupa Gelar KRYD Ops Cipkon, Patroli Mobile Antisipasi Gangguan Kamtibmas Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya Kunjungi Pengungsi Banjir Bagikan Coklat kepada Anak-anak di Rusun Embrio Semper Barat Jaenal Abidin Tutup Usia 62 Th, Di RS. Gunung Jati Cirebon; Kaperwilprov Banten Dan Keluarga (Alm) Abah Sa’ad Ucapkan Turut Berduka Cita.
https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Selatan Sudah Sepatutnya Ditetapkan sebagai Bencana Nasional

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

OPINI

Oleh Dr. Nursalim, S.Pd., M.Pd.
Ketua APEBSKIT Provinsi Kepulauan Riau

Indonesia adalah negeri yang akrab dengan bencana. Dari gempa bumi, tsunami, banjir besar, longsor, hingga kebakaran hutan dan lahan, hampir tidak ada tahun yang berlalu tanpa luka ekologis dan kemanusiaan. Namun, kedekatan dengan bencana tidak boleh membuat negara kehilangan kepekaan, apalagi menormalisasi penderitaan masyarakat sebagai peristiwa rutin. Dalam konteks inilah, Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Selatan patut dan layak ditetapkan sebagai wilayah bencana nasional berdasarkan realitas objektif di lapangan, dampak multidimensi yang ditimbulkan, serta perbandingan dengan peristiwa besar sebelumnya yang telah lebih dulu menyandang status tersebut.

Aceh sejak lama menjadi simbol luka kolektif bangsa. Selain sejarah tsunami 2004 yang mengguncang nurani dunia, Aceh terus menghadapi bencana berulang seperti banjir bandang, longsor, gempa bumi, dan kerusakan lingkungan akibat perubahan iklim serta alih fungsi lahan. Ketika intensitas bencana meningkat, daya dukung masyarakat semakin melemah. Infrastruktur rusak, aktivitas ekonomi terhenti, dan trauma sosial kembali terakumulasi. Dalam kondisi seperti ini, penanganan bencana berskala daerah jelas tidak lagi memadai. Status bencana nasional diperlukan agar negara hadir secara penuh, cepat, dan terkoordinasi lintas kementerian, bukan sekadar respons sektoral yang parsial.

Sumatera Barat pun berada dalam kondisi yang tidak kalah mengkhawatirkan. Provinsi ini terletak di jalur cincin api dan zona megathrust yang sewaktu-waktu dapat memicu gempa besar. Di saat yang sama, bencana hidrometeorologis seperti banjir, longsor, dan abrasi pantai semakin sering terjadi. Dampaknya bukan hanya pada kerusakan fisik, tetapi juga pada sendi-sendi sosial, pendidikan, dan ekonomi masyarakat. Jika kita membandingkan dengan peristiwa gempa Yogyakarta tahun 2006 atau gempa Lombok dan Palu yang ditetapkan sebagai bencana nasional, maka secara tingkat kerentanan, risiko berulang, dan potensi korban, Sumatera Barat memiliki parameter yang sepadan, bahkan dalam beberapa aspek lebih kompleks karena ancaman bencananya bersifat simultan dan berlapis.

Sementara itu, Sumatera Selatan menghadapi tragedi ekologis yang kronis dan sistemik. Kebakaran hutan dan lahan gambut yang berulang setiap tahun telah menjelma menjadi bencana kemanusiaan dan kesehatan publik. Asap tidak hanya merugikan wilayah setempat, tetapi juga lintas provinsi bahkan lintas negara. Sekolah ditutup, bandara lumpuh, masyarakat terserang penyakit pernapasan, dan ekonomi rakyat kecil tercekik. Jika wabah nasional atau pandemi dapat ditetapkan sebagai darurat nasional karena dampaknya luas dan lintas sektor, maka krisis kabut asap yang terus berulang di Sumatera Selatan secara logika kebencanaan juga memenuhi syarat sebagai bencana nasional.

Perbandingan dengan beberapa peristiwa penting sebelumnya menunjukkan adanya ketimpangan perspektif kebijakan. Tsunami Aceh 2004, gempa Palu 2018, erupsi Merapi, hingga pandemi COVID-19 ditetapkan sebagai bencana nasional karena dampaknya yang masif dan membutuhkan intervensi negara secara penuh. Namun, ketika bencana datang secara perlahan, berulang, dan tidak selalu spektakuler dalam satu waktu, negara cenderung menurunkannya menjadi isu rutin daerah. Padahal, akumulasi penderitaan masyarakat Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Selatan justru menunjukkan krisis yang berkepanjangan dan struktural.

Penetapan status bencana nasional bukan sekadar soal nomenklatur administratif. Ia adalah pernyataan politik kebangsaan bahwa negara mengakui skala penderitaan rakyatnya dan bersedia mengerahkan seluruh sumber daya untuk melindungi mereka. Status ini membuka akses lebih luas terhadap anggaran darurat, percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi, keterlibatan aktif lembaga pusat, serta solidaritas nasional yang lebih terorganisasi.

Sebagai bangsa yang menjunjung keadilan sosial dan kemanusiaan, Indonesia tidak boleh menunggu jatuhnya korban dalam jumlah besar baru kemudian bertindak. Pencegahan, kesiapsiagaan, dan pemulihan harus berjalan seiring dengan keberanian mengambil keputusan strategis. Menetapkan Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Selatan sebagai wilayah bencana nasional adalah langkah realistis, berkeadilan, dan berpijak pada fakta lapangan. Ini bukan bentuk pembesaran masalah, melainkan pengakuan jujur bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi yang tidak boleh ditawar.

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *