OPINI
Oleh Dr. Nursalim, S.Pd., M.Pd.
Ketua APEBSKIT Provinsi Kepulauan Riau
Indonesia adalah negeri yang akrab dengan bencana. Dari gempa bumi, tsunami, banjir besar, longsor, hingga kebakaran hutan dan lahan, hampir tidak ada tahun yang berlalu tanpa luka ekologis dan kemanusiaan. Namun, kedekatan dengan bencana tidak boleh membuat negara kehilangan kepekaan, apalagi menormalisasi penderitaan masyarakat sebagai peristiwa rutin. Dalam konteks inilah, Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Selatan patut dan layak ditetapkan sebagai wilayah bencana nasional berdasarkan realitas objektif di lapangan, dampak multidimensi yang ditimbulkan, serta perbandingan dengan peristiwa besar sebelumnya yang telah lebih dulu menyandang status tersebut.
Aceh sejak lama menjadi simbol luka kolektif bangsa. Selain sejarah tsunami 2004 yang mengguncang nurani dunia, Aceh terus menghadapi bencana berulang seperti banjir bandang, longsor, gempa bumi, dan kerusakan lingkungan akibat perubahan iklim serta alih fungsi lahan. Ketika intensitas bencana meningkat, daya dukung masyarakat semakin melemah. Infrastruktur rusak, aktivitas ekonomi terhenti, dan trauma sosial kembali terakumulasi. Dalam kondisi seperti ini, penanganan bencana berskala daerah jelas tidak lagi memadai. Status bencana nasional diperlukan agar negara hadir secara penuh, cepat, dan terkoordinasi lintas kementerian, bukan sekadar respons sektoral yang parsial.
Sumatera Barat pun berada dalam kondisi yang tidak kalah mengkhawatirkan. Provinsi ini terletak di jalur cincin api dan zona megathrust yang sewaktu-waktu dapat memicu gempa besar. Di saat yang sama, bencana hidrometeorologis seperti banjir, longsor, dan abrasi pantai semakin sering terjadi. Dampaknya bukan hanya pada kerusakan fisik, tetapi juga pada sendi-sendi sosial, pendidikan, dan ekonomi masyarakat. Jika kita membandingkan dengan peristiwa gempa Yogyakarta tahun 2006 atau gempa Lombok dan Palu yang ditetapkan sebagai bencana nasional, maka secara tingkat kerentanan, risiko berulang, dan potensi korban, Sumatera Barat memiliki parameter yang sepadan, bahkan dalam beberapa aspek lebih kompleks karena ancaman bencananya bersifat simultan dan berlapis.
Sementara itu, Sumatera Selatan menghadapi tragedi ekologis yang kronis dan sistemik. Kebakaran hutan dan lahan gambut yang berulang setiap tahun telah menjelma menjadi bencana kemanusiaan dan kesehatan publik. Asap tidak hanya merugikan wilayah setempat, tetapi juga lintas provinsi bahkan lintas negara. Sekolah ditutup, bandara lumpuh, masyarakat terserang penyakit pernapasan, dan ekonomi rakyat kecil tercekik. Jika wabah nasional atau pandemi dapat ditetapkan sebagai darurat nasional karena dampaknya luas dan lintas sektor, maka krisis kabut asap yang terus berulang di Sumatera Selatan secara logika kebencanaan juga memenuhi syarat sebagai bencana nasional.
Perbandingan dengan beberapa peristiwa penting sebelumnya menunjukkan adanya ketimpangan perspektif kebijakan. Tsunami Aceh 2004, gempa Palu 2018, erupsi Merapi, hingga pandemi COVID-19 ditetapkan sebagai bencana nasional karena dampaknya yang masif dan membutuhkan intervensi negara secara penuh. Namun, ketika bencana datang secara perlahan, berulang, dan tidak selalu spektakuler dalam satu waktu, negara cenderung menurunkannya menjadi isu rutin daerah. Padahal, akumulasi penderitaan masyarakat Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Selatan justru menunjukkan krisis yang berkepanjangan dan struktural.
Penetapan status bencana nasional bukan sekadar soal nomenklatur administratif. Ia adalah pernyataan politik kebangsaan bahwa negara mengakui skala penderitaan rakyatnya dan bersedia mengerahkan seluruh sumber daya untuk melindungi mereka. Status ini membuka akses lebih luas terhadap anggaran darurat, percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi, keterlibatan aktif lembaga pusat, serta solidaritas nasional yang lebih terorganisasi.
Sebagai bangsa yang menjunjung keadilan sosial dan kemanusiaan, Indonesia tidak boleh menunggu jatuhnya korban dalam jumlah besar baru kemudian bertindak. Pencegahan, kesiapsiagaan, dan pemulihan harus berjalan seiring dengan keberanian mengambil keputusan strategis. Menetapkan Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Selatan sebagai wilayah bencana nasional adalah langkah realistis, berkeadilan, dan berpijak pada fakta lapangan. Ini bukan bentuk pembesaran masalah, melainkan pengakuan jujur bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi yang tidak boleh ditawar.














