Breaking News
Satres Narkoba Polres Lahat Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Ganja. Lahat – Kompas Indonesia News.Com. Jajaran Satresnarkoba di bawah pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Lahat AKP L.A.E. TAMBUNAN, S.H., M.H. bersama Kanit IDIK II Sat Res Narkoba IPDA RADEN PUTRO, S.H, beserta anggota Sat Res Narkoba, telah berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba berdasarkan Laporan Polisi : LP / A / 04 / I / 2026 / Spkt.Narkoba / Polres Lahat / Polda Sumsel, tanggal 12 Januari 2026. Awalnya Kasat Res Narkoba Polres Lahat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Suka Negara Kec. Lahat Kab. Lahat sering terjadi transaksi Narkotika. Selanjutnya Kasat Res Narkoba Polres Lahat memerintahkan Anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Setelah sasaran dan ciri – ciri orang tersebut telah diketahui, pada hari senen tanggal 12 Januari 2026 sekira jam 00.30 wib Personil Sat Res Narkoba melakukan penangkapan terhadap 2 (dua ) orang tersangka di dalam rumah Kost-an yang ditempati sdri. KIKI di Desa Suka Negara Kec. Lahat Kab. Lahat. Saat dilakukan penangkapan tersangka sedang duduk di dalam kost-an tersebut, kemudian Personil Sat Res Narkoba melakukan penggeledahan terhadap kost-an tersebut dan mendapatkan barang bukti berupa 1 (satu) paket daun kering terbungkus kertas putih diduga narkotika jenis ganja yang ditemukan di saku celana sebelah kanan bagian depan milik sdr. M.R.A berupa 3 (tiga) paket daun kering terbungkus kertas putih diduga narkotika jenis ganja ditemukan di dalam bungkus kotak rokok merk ORIS warna kuning dan 1 (satu) paket daun kering terbungkus kertas putih diduga narkotika jenis ganja yang ditemukan di dalam saku celana sebelah kiri bagian depan , 2 (dua) paket daun kering terbungkus kertas koran diduga narkotika jenis ganja yang ditemukan di dalam Jok motor PCX warna putih milik D.F.A dan 1 (satu) unit handphone Android merk VIVO warna hitam saat diperiksa terdapat isi chat antara tersangka M.RISKI ADITYA Bin AIDIL(Alm) dengan DONI FIRDAUS Bin AGUSMAN yang berisi *”payo DON kawani aq sebentar gek aq kasih kau SAYUR (ganja) gratis.* Hp yang ditemukan terletak di lantai di dalam kos-kosan. Dan diakui oleh tersangka bahwa barang bukti Narkotika jenis Ganja tersebut benar adalah miliknya yang ia dapat dari sdr. F dengan cara dititipkan untuk di jual kembali. Selanjutnya kedua tersangka berikut semua barang bukti yang didapat di TKP tersebut dibawa oleh Personil Sat Res Narkoba ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan pasal yang di sangkakan : Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.jo pasal 132 ayat (1) UU NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Adapun tersangka : Nama :MRA. Laki-llaki .Pekerjaaan : Belum Bekeeja . Agama: Islam . Alamat : Desa Suka -Cinta Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat. Hari senen Tanggal 12 Januari 2026 sekira jam 00.30 wib. Teetangkanya tersangka di dalam rumah kost-an yang ditempati sdri. K di Desa Suka Negara Kec. Lahat Kab. Laha Nama : DF Pekerjaan : Belum / Tidak Bekerja Agama : Islam Alamat : Desa Suka Cinta Kec. Merapi Barat Kab. Laha Barang Bukti yang di dapat : – 9 (sembilan) paket daun ganja kering yang terbungkus kertas warna putih dengan berat brutto : 126 ( seratus dua puluh enam gram ); – 1 (satu) unit sepeda motor merk PCX warna putih; – 1 (satu) bungkus kotak rokok merk ORIS warna kuning; – 1 (satu) unit handphone Android merk VIVO warna hitam; – 1 (satu) helai celana panjang merk LOIS warna biru; – 1 (satu) helai jaket jeans merk M5T J. lo warna biru. Tersangka berstatus Pengedar Narkotika jenis Ganja. Kasubsi Humas Polres Lahat Aiptu Lispono .SH.(Akril ). Polsek Cikupa Gelar KRYD Ops Cipkon, Patroli Mobile Antisipasi Gangguan Kamtibmas Polsek Cikupa Gelar KRYD Ops Cipkon, Patroli Mobile Antisipasi Gangguan Kamtibmas Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya Kunjungi Pengungsi Banjir Bagikan Coklat kepada Anak-anak di Rusun Embrio Semper Barat Jaenal Abidin Tutup Usia 62 Th, Di RS. Gunung Jati Cirebon; Kaperwilprov Banten Dan Keluarga (Alm) Abah Sa’ad Ucapkan Turut Berduka Cita.
https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Dugaan Pelanggaran Prosedur Pemasangan KWH di Melawi, Kades Engkurai Desak PLN Tindak Tegas Oknum Mitra Kerja PLN

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Melawi, Kalbar
Kompassindonesianews.com
Kepala Desa Engkurai, Kecamatan Pinoh Utara, Abang Sukardi, mendesak PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Nanga Pinoh untuk mengambil langkah tegas terkait dugaan praktik pemasangan KWH listrik non-prosedural di wilayahnya. Dugaan pelanggaran ini melibatkan oknum berinisial PSL, karyawan dari mitra kerja PLN, PT Sumberdaya Sewatama.

​Abang Sukardi mengungkapkan kekecewaannya atas tindakan oknum tersebut yang diduga menawarkan jasa pemasangan KWH listrik tanpa melalui prosedur yang benar, yakni tanpa adanya Instalasi Listrik yang berstandar dan Sertifikat Laik Operasi (SLO).
​”Kami sangat menyesalkan adanya dugaan keterlibatan oknum PSL dari PT Sumberdaya Sewatama. Tindakan menawarkan pemasangan KWH di luar prosedur sangat berbahaya. KWH dikeluarkan tanpa adanya instalasi listrik yang memenuhi syarat SLO, hal ini jelas merugikan dan membahayakan keselamatan masyarakat,” tegas Abang Sukardi.
Rabu, (17/12/25)

​Klarifikasi Isu Hoaks dan Perjuangan Listrik masuk ke Desa
​Dalam kesempatan yang sama, Abang Sukardi juga menepis isu miring yang beredar di media sosial. Ia membantah tuduhan akun anonim yang menyebut dirinya melakukan ancaman pemutusan kabel, melampaui kewenangan, hingga tuduhan nepotisme dan pungli.
​”Itu semua tidak benar dan hoaks. Posisi saya selaku Kades semata-mata untuk memenuhi aspirasi masyarakat yang sudah lelah berjuang mendapatkan aliran listrik,” jelasnya.

​Ia memaparkan bahwa perjuangan menghadirkan listrik di Desa Engkurai memakan waktu lebih dari dua tahun dan menelan biaya besar, baik dari dana pribadi maupun bantuan pihak ketiga (CSR), demi membuka akses infrastruktur dari nol.
​”Oknum tersebut tidak memahami jerih payah kami. Biaya pribadi yang kami keluarkan mencapai kurang lebih Rp.167.758.000. Selain itu, ada bantuan dari PT KAP sebesar Rp.15 juta, PT Borneo Rp.10 juta, dan hibah tanah global seluas 16 hektare senilai Rp.48 juta. Sangat disayangkan jika oknum ini hanya ingin mengambil keuntungan tanpa komunikasi dengan Pemerintah Desa,” paparnya.

​Abang Sukardi menambahkan bahwa sebagai Kades, ia telah berupaya maksimal melakukan pembinaan publik sesuai UU Desa No. 6 Tahun 2014, termasuk suksesnya pembangunan BTS dan Tower Wifi Kominfo
Bakti Untuk Negri yang merupakan program Pemerintah Pusat di Desanya meski akses jalan masih rusak parah, dan ini kami berupaya membuat Desa Engkurai terang dengan masuknya aliran listrik ke Desa.

​”Kami meminta PLN ULP Nanga Pinoh segera menindak tegas oknum tersebut. Kami juga akan melayangkan protes resmi kepada Pimpinan PT Sewatama,” pungkas Kades.

​Konfirmasi Pihak Vendor
​Dugaan pelanggaran ini diperkuat oleh pernyataan Arman, perwakilan vendor PT SJP. Arman membenarkan adanya pertemuan dengan oknum PSL pada tanggal 8 Desember 2025 di Cafe Serindu.

​”Dalam pertemuan tersebut, PSL mengakui keterlibatannya dalam pengurusan KWH meteran listrik untuk lima pelanggan. Namun, hingga saat ini belum ada penyelesaian masalah dari yang bersangkutan,” ungkap Arman.

​Arman menegaskan pentingnya ketaatan prosedur dalam kelistrikan. “Kami selaku vendor selalu memastikan KWH yang diproses sesuai aturan, mulai dari instalasi listrik berstandar SNI hingga terbitnya SLO setelah inspeksi lapangan,” tutupnya.

​(J.L/Tim Investigasi)

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *