Melawi, Kalbar
Kompassindonesianews.com
Kepala Desa Engkurai, Kecamatan Pinoh Utara, Abang Sukardi, mendesak PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Nanga Pinoh untuk mengambil langkah tegas terkait dugaan praktik pemasangan KWH listrik non-prosedural di wilayahnya. Dugaan pelanggaran ini melibatkan oknum berinisial PSL, karyawan dari mitra kerja PLN, PT Sumberdaya Sewatama.
Abang Sukardi mengungkapkan kekecewaannya atas tindakan oknum tersebut yang diduga menawarkan jasa pemasangan KWH listrik tanpa melalui prosedur yang benar, yakni tanpa adanya Instalasi Listrik yang berstandar dan Sertifikat Laik Operasi (SLO).
”Kami sangat menyesalkan adanya dugaan keterlibatan oknum PSL dari PT Sumberdaya Sewatama. Tindakan menawarkan pemasangan KWH di luar prosedur sangat berbahaya. KWH dikeluarkan tanpa adanya instalasi listrik yang memenuhi syarat SLO, hal ini jelas merugikan dan membahayakan keselamatan masyarakat,” tegas Abang Sukardi.
Rabu, (17/12/25)
Klarifikasi Isu Hoaks dan Perjuangan Listrik masuk ke Desa
Dalam kesempatan yang sama, Abang Sukardi juga menepis isu miring yang beredar di media sosial. Ia membantah tuduhan akun anonim yang menyebut dirinya melakukan ancaman pemutusan kabel, melampaui kewenangan, hingga tuduhan nepotisme dan pungli.
”Itu semua tidak benar dan hoaks. Posisi saya selaku Kades semata-mata untuk memenuhi aspirasi masyarakat yang sudah lelah berjuang mendapatkan aliran listrik,” jelasnya.
Ia memaparkan bahwa perjuangan menghadirkan listrik di Desa Engkurai memakan waktu lebih dari dua tahun dan menelan biaya besar, baik dari dana pribadi maupun bantuan pihak ketiga (CSR), demi membuka akses infrastruktur dari nol.
”Oknum tersebut tidak memahami jerih payah kami. Biaya pribadi yang kami keluarkan mencapai kurang lebih Rp.167.758.000. Selain itu, ada bantuan dari PT KAP sebesar Rp.15 juta, PT Borneo Rp.10 juta, dan hibah tanah global seluas 16 hektare senilai Rp.48 juta. Sangat disayangkan jika oknum ini hanya ingin mengambil keuntungan tanpa komunikasi dengan Pemerintah Desa,” paparnya.
Abang Sukardi menambahkan bahwa sebagai Kades, ia telah berupaya maksimal melakukan pembinaan publik sesuai UU Desa No. 6 Tahun 2014, termasuk suksesnya pembangunan BTS dan Tower Wifi Kominfo
Bakti Untuk Negri yang merupakan program Pemerintah Pusat di Desanya meski akses jalan masih rusak parah, dan ini kami berupaya membuat Desa Engkurai terang dengan masuknya aliran listrik ke Desa.
”Kami meminta PLN ULP Nanga Pinoh segera menindak tegas oknum tersebut. Kami juga akan melayangkan protes resmi kepada Pimpinan PT Sewatama,” pungkas Kades.
Konfirmasi Pihak Vendor
Dugaan pelanggaran ini diperkuat oleh pernyataan Arman, perwakilan vendor PT SJP. Arman membenarkan adanya pertemuan dengan oknum PSL pada tanggal 8 Desember 2025 di Cafe Serindu.
”Dalam pertemuan tersebut, PSL mengakui keterlibatannya dalam pengurusan KWH meteran listrik untuk lima pelanggan. Namun, hingga saat ini belum ada penyelesaian masalah dari yang bersangkutan,” ungkap Arman.
Arman menegaskan pentingnya ketaatan prosedur dalam kelistrikan. “Kami selaku vendor selalu memastikan KWH yang diproses sesuai aturan, mulai dari instalasi listrik berstandar SNI hingga terbitnya SLO setelah inspeksi lapangan,” tutupnya.
(J.L/Tim Investigasi)














