BENGKALIS – Kompassindonesinews.com – Kepala Bidang Cipta Karya (CK) Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis, melalui Khairun Naim, selaku fasilitator Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas), saat ditemui pada Jumat (19/12/2025) memberikan klarifikasi terkait belum optimalnya pemanfaatan sarana air bersih di Desa Kembung Baru, Kecamatan Bantan , Kabupaten Bengkalis.
Khairun Naim menegaskan bahwa fasilitas Pamsimas tersebut bukan tidak berfungsi, melainkan mengalami kendala teknis pada pasokan daya listrik yang rendah, sehingga pompa air belum dapat beroperasi secara maksimal.
“Air bersihnya sudah mengalir, hanya saja belum berfungsi seratus persen karena keterbatasan daya listrik. Ini murni kendala teknis, bukan persoalan pelaksanaan program,” tegasnya.
Ia juga meluruskan isu yang berkembang di masyarakat terkait dugaan keterlibatan langsung Dinas PUPR dalam pengerjaan fisik proyek. Menurutnya, peran PUPR hanya sebagai fasilitator, sementara pelaksanaan tetap dilakukan oleh Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) Makmur sesuai ketentuan program Pamsimas.
“Kami tidak mengerjakan proyek ini. Kami hanya memfasilitasi dan membantu kelompok, termasuk dalam pengadaan pompa air karena keterbatasan pemahaman teknis di tingkat masyarakat,” jelas Khairun.
Sementara itu, Ketua KKM Makmur Desa Kembung Baru, Sukirman, membenarkan bahwa pihaknya telah mengambil langkah konkret dengan melayangkan surat permohonan perbaikan jaringan listrik kepada PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan Bengkalis.
“Daya listrik di lokasi Rendah, sedangkan pompa berkapasitas 2 HP. Karena arus listrik rendah dan tidak stabil, pompa sering terganggu saat dioperasikan,” ungkap Sukirman.
Ia berharap PLN dapat segera melakukan pengecekan serta perbaikan jaringan listrik agar sarana air minum yang telah dibangun dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.
“Kami berharap setelah jaringan listrik diperbaiki, pelayanan air bersih kepada warga bisa berjalan normal,” ujarnya.
Diketahui, surat permohonan perbaikan jaringan listrik tersebut tertanggal 15 Desember 2025 dan ditandatangani oleh Ketua KKM Makmur serta diketahui oleh Pj Kepala Desa Kembung Baru. Hingga berita ini diterbitkan ,pihak KKM MAkmur dan PUPR Kabupaten Bengkalis Masih menunggu keputusan dari pihak PLN.
Penulis Harry















