https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Klinik Aborsi Ilegal di Apartemen Jaktim Terbongkar, 361 Pasien Digugurkan Sejak 2022

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Kompassindonesianews.Com
JakartaPraktik klinik aborsi ilegal yang beroperasi di sebuah unit apartemen di Jalan Basuki Rahmat, Jakarta Timur, akhirnya terbongkar. Klinik tersebut diketahui telah beroperasi sejak 2022 dan mengaborsi sedikitnya 361 pasien.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Edy Suranta Sitepu mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan data digital milik admin klinik aborsi ilegal tersebut.

“Kemudian kami melakukan olah data yang ada di handphone admin. Dari hasil olah data tersebut, kami menemukan data nama pasien sebanyak 361 orang,” kata Edy dalam jumpa pers, Rabu (17/12/2025).

Edy menjelaskan, para pelaku menjalankan praktik aborsi dengan cara berpindah-pindah lokasi, mulai dari Bekasi hingga Jakarta Timur. Apartemen yang digunakan sebagai tempat praktik disewa secara harian atau mingguan, menyesuaikan jumlah pasien.

“Mereka menyewa apartemen tidak dalam jangka panjang, biasanya satu hingga dua hari saja, tergantung banyaknya pasien,” ujarnya.

Dalam sehari, klinik ilegal tersebut mampu melayani hingga tiga pasien dengan tarif berkisar Rp 5 juta hingga Rp 8 juta per tindakan. Dari praktik ilegal tersebut, para tersangka meraup keuntungan hingga Rp 2,6 miliar selama tiga tahun beroperasi.

“Total keuntungan yang diperoleh para tersangka hingga tahun 2025 mencapai Rp 2.613.700.000,” ungkap Edy.

Polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Lima di antaranya merupakan pelaku utama, yakni NS (perempuan) yang berperan sebagai ‘dokter’ pelaksana aborsi, RH (perempuan) sebagai asisten, M (perempuan) sebagai admin sekaligus penjemput pasien, LN (laki-laki) sebagai penyewa apartemen, serta YH (laki-laki) pengelola website promosi. Dua tersangka lainnya merupakan pasien berinisial KWM dan R yang diamankan saat penggerebekan.

Para pelaku mempromosikan jasa aborsi ilegal melalui website. Calon pasien kemudian diarahkan berkomunikasi melalui WhatsApp, diminta mengirimkan hasil USG serta identitas diri sebelum diberikan jadwal, lokasi, dan titik penjemputan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 428 ayat (1) juncto Pasal 60 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam penegakan hukum dan perlindungan kesehatan masyarakat.

“Praktik aborsi ilegal merupakan perbuatan melanggar hukum, membahayakan kesehatan perempuan, serta bertentangan dengan nilai moral, etika, dan norma agama,” tegasnya.

(Andi)

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *