https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Netralitas Wartawan: Menjaga Akal Sehat, Merawat Kepercayaan Publik Oleh: Dr. Nursalim, S.Pd., M.Pd.

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

OPINI

Pemerhati Penulis dan Wartawan Republik Indonesia

Di tengah arus informasi yang bergerak cepat dan sering kali bising oleh kepentingan, profesi wartawan menempati posisi yang sangat strategis sekaligus rawan godaan. Wartawan bukan sekadar penyampai berita, melainkan penjaga nalar publik. Karena itu, pertanyaan klasik yang kerap muncul apakah wartawan boleh berpihak sesungguhnya bukan sekadar persoalan teknis jurnalistik, melainkan menyentuh jantung etika dan moral profesi pers itu sendiri.

Jawabannya tegas: wartawan tidak boleh berpihak. Prinsip ini bukan sekadar jargon idealisme, melainkan amanat langsung dari Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang menegaskan bahwa wartawan wajib bersikap independen, jujur, dan berimbang. Independensi adalah syarat mutlak agar berita yang disajikan tidak berubah menjadi propaganda, dan fakta tidak terdistorsi oleh kepentingan pribadi, kelompok, atau kekuasaan tertentu.

Namun, ketidakberpihakan wartawan sering disalahpahami. Tidak berpihak bukan berarti netral secara moral, apalagi abai terhadap kebenaran. Wartawan memang tidak berpihak pada individu atau kelompok, tetapi ia wajib berpihak pada akal sehat dan kebenaran faktual. Fakta adalah panglima. Ketika fakta telah diverifikasi secara ketat, keberpihakan pada fakta itulah yang justru menjadi bentuk tanggung jawab etis wartawan kepada publik.

Kode Etik Jurnalistik secara jelas memberi rambu-rambu tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan wartawan. Larangan membuat berita bohong, fitnah, sadis, atau cabul adalah fondasi dasar untuk menjaga kemanusiaan dalam pemberitaan. Begitu pula larangan menyebarkan prasangka berbasis suku, agama, ras, dan golongan merupakan upaya menjaga pers sebagai ruang yang beradab, bukan alat pemecah belah masyarakat.
Integritas wartawan juga diuji melalui sikap terhadap materi. Penerimaan suap, amplop, hadiah, atau bentuk keuntungan lain atas nama profesi adalah pelanggaran serius. Wartawan yang menyalahgunakan profesinya untuk kepentingan pribadi, termasuk meminta THR kepada narasumber atau lembaga, sejatinya sedang meruntuhkan marwah pers itu sendiri. Dewan Pers telah menegaskan bahwa kesejahteraan wartawan adalah tanggung jawab perusahaan pers, bukan objek liputan.

Objektivitas dalam pemberitaan juga menuntut disiplin intelektual yang tinggi. Fakta dan opini tidak boleh dicampuradukkan.
Wartawan boleh menulis opini, tetapi harus jelas ditempatkan sebagai opini, bukan disamarkan sebagai fakta. Menggiring opini publik dengan cara menyusun fakta secara manipulatif sama berbahayanya dengan menyebarkan berita bohong, karena keduanya sama-sama menipu kesadaran pembaca.
Dalam konteks hukum, wartawan memang dilindungi oleh Undang-Undang Pers yang menjamin kemerdekaan pers dan melarang sensor serta pemberedelan. Namun, perlindungan ini tidak boleh dimaknai sebagai kebebasan tanpa batas. Wartawan tetap terikat pada tanggung jawab etik dan hukum. Hak tolak untuk melindungi sumber informasi adalah bagian dari kewajiban moral wartawan, bukan tameng untuk menutupi praktik jurnalistik yang menyimpang.

Di era media sosial dan jurnalisme instan, tantangan menjaga netralitas semakin berat. Tekanan rating, klik, dan viralitas sering mendorong sebagian insan pers tergelincir pada sensasionalisme. Di sinilah pentingnya kesadaran bahwa kepercayaan publik adalah modal utama pers. Sekali kepercayaan itu runtuh, maka sulit untuk memulihkannya kembali.

Pada akhirnya, wartawan adalah profesi mulia yang bekerja dengan akal, nurani, dan tanggung jawab sosial. Ketidakberpihakan bukanlah sikap dingin tanpa empati, melainkan posisi etis untuk memastikan bahwa kebenaran tetap berdiri tegak di tengah tarik-menarik kepentingan. Wartawan yang setia pada kode etik sejatinya sedang menjaga demokrasi, merawat akal sehat publik, dan meneguhkan pers sebagai pilar peradaban.

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *