OPINI
kompasindonesianews.com — Batam – Kemajuan Kota Batam sebagai pusat industri, perdagangan, dan jasa bertaraf internasional tidak dapat dilepaskan dari peran Badan Pengusahaan (BP) Batam yang sebelumnya dikenal sebagai Otorita Batam. Sejak dibentuk pada masa Orde Baru, lembaga ini menjadi instrumen negara untuk mempercepat pembangunan Batam agar mampu bersaing dengan kawasan regional, khususnya Singapura. Berbagai infrastruktur strategis seperti kawasan industri, pelabuhan, bandara, hingga Jembatan Barelang menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam mendorong percepatan pembangunan Batam.
Seiring berjalannya waktu dan semakin majunya Batam, muncul diskursus publik mengenai efektivitas dan relevansi keberadaan BP Batam dalam tata kelola pemerintahan daerah. Salah satu isu yang paling banyak disorot masyarakat adalah adanya kewajiban pembayaran kepada dua institusi, yakni pajak kepada pemerintah daerah dan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) kepada BP Batam. Kondisi ini dinilai menimbulkan beban ganda sekaligus ketidakpastian hukum, khususnya terkait status penguasaan dan pemanfaatan lahan yang masih berbasis sistem sewa dalam jangka waktu tertentu.
Pandangan yang berkembang di masyarakat menegaskan bahwa pajak, dalam bentuk apa pun, merupakan kewajiban yang harus dipenuhi sebagai tanggung jawab warga negara. Namun, ketika kewajiban tersebut harus dibayarkan kepada dua institusi dengan kewenangan yang saling tumpang tindih, maka sudah sewajarnya muncul gagasan evaluasi kelembagaan. Usulan pembubaran BP Batam pun mengemuka, bukan untuk menghindari kewajiban membayar pajak, melainkan demi menghadirkan kepastian hukum yang lebih kuat dan berkeadilan bagi warga Batam agar tidak terus berada dalam skema sewa lahan yang berulang setiap puluhan tahun.
Diskursus ini turut mengemuka dalam sebuah pertemuan informal yang berlangsung di salah satu warung kopi kawasan Batam Center, Kamis, 8 Januari 2026, pukul 14.00 WIB. Pertemuan tersebut dihadiri oleh pemerhati pendidikan Asian Sinaga, pemerhati lingkungan hidup Kota Batam Zainal Abidin, serta Nursalim Turatea, Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia Provinsi Kepulauan Riau. Dalam suasana santai namun penuh gagasan, ketiganya berdiskusi mengenai masa depan tata kelola Batam dan urgensi kepastian hukum bagi masyarakat.
Asian Sinaga menilai bahwa perbedaan pandangan mengenai BP Batam merupakan bagian dari proses demokrasi yang wajar dan sehat. Menurutnya, masyarakat Batam memiliki hak untuk menyampaikan pendapat secara terbuka, baik yang mendukung maupun yang menolak keberadaan lembaga tersebut. “Yang penting adalah bagaimana suara masyarakat itu menjadi bahan pertimbangan bagi pengambil kebijakan, demi masa depan Batam yang lebih tertata,” ujarnya.
Sementara itu, Zainal Abidin menyoroti persoalan tata kelola lahan dari sudut pandang lingkungan hidup. Ia menegaskan bahwa ketidakpastian status lahan berpotensi mendorong eksploitasi lingkungan secara tidak terkendali. “Kepastian hukum atas lahan bukan hanya soal ekonomi dan investasi, tetapi juga berkaitan langsung dengan perlindungan lingkungan hidup dan keberlanjutan Kota Batam,” katanya.
Nursalim Turatea menambahkan bahwa perdebatan mengenai BP Batam harus dipahami secara historis. Menurutnya, kehadiran Otorita Batam pada masa Orde Baru merupakan bentuk kehadiran negara untuk mempercepat pembangunan dan mengejar ketertinggalan dari kawasan regional. Infrastruktur besar seperti Jembatan Barelang, kata dia, merupakan hasil dari kebijakan strategis negara pada masanya untuk menjadikan Batam sebagai kota industri dan perdagangan yang kompetitif.
Namun demikian, Nursalim juga menegaskan bahwa perubahan zaman menuntut penyesuaian kebijakan. Ketika Batam kini telah berkembang menjadi kota yang relatif matang secara ekonomi dan kelembagaan, maka evaluasi terhadap peran dan kewenangan BP Batam menjadi sebuah keniscayaan. Gagasan pembubaran atau restrukturisasi lembaga tersebut, menurutnya, harus ditempatkan dalam kerangka memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih terintegrasi dan memberikan kepastian hukum yang jelas bagi masyarakat.
Diskursus publik yang berkembang ini mencerminkan kedewasaan demokrasi masyarakat Batam. Perbedaan pendapat bukanlah sumber perpecahan, melainkan bagian dari dinamika sosial yang memperkaya proses perumusan kebijakan publik. Selama disampaikan secara santun dan bertanggung jawab, kritik dan saran masyarakat justru menjadi masukan penting bagi pemerintah dalam menata arah pembangunan Batam ke depan.
Pada akhirnya, kemajuan Batam adalah hasil kerja kolektif antara negara, pemerintah daerah, dan masyarakat. Tantangan ke depan bukan hanya menjaga laju pertumbuhan ekonomi, tetapi memastikan bahwa pembangunan berjalan seiring dengan kepastian hukum, keadilan sosial, dan keberlanjutan lingkungan. Dalam konteks inilah, diskursus mengenai peran BP Batam menjadi bagian dari ikhtiar bersama untuk mewujudkan Batam sebagai kota modern yang berdaya saing dan berkeadilan bagi seluruh warganya.
Salam sehat dan salam hormat, semoga ruang dialog publik seperti ini terus tumbuh demi kebaikan Batam dan masa depan generasi mendatang. (NT).














