https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Rekrutmen FKDM dan Krisis Transparansi di Tingkat Wilayah

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Jakarta, Kompassindonesianews.com
Proses rekrutmen Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) di wilayah Kelurahan dan Kecamatan, termasuk Jembatan Besi (10-01-2026) tidak bisa lagi diposisikan semata sebagai urusan administratif internal pemerintah wilayah. Ketika mekanisme seleksi berlangsung tanpa penjelasan terbuka, persoalan tersebut telah bergeser menjadi isu kebijakan publik yang menyangkut akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat.

FKDM dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2019 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah. Regulasi ini menempatkan FKDM sebagai bagian penting dari sistem deteksi dan pencegahan dini terhadap potensi gangguan sosial. Karena itu, setiap proses pembentukan dan rekrutmen anggotanya harus tunduk pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, terutama transparansi dan keterbukaan informasi.

Fakta bahwa pada periode sebelumnya rekrutmen FKDM dilakukan melalui tahapan yang relatif jelas menunjukkan bahwa keterbukaan bukanlah hal yang mustahil untuk diterapkan. Justru karena preseden tersebut ada, maka perubahan pola rekrutmen yang minim penjelasan patut dipertanyakan. Bukan soal siapa yang diterima atau ditolak, melainkan soal bagaimana keputusan itu diambil dan dikomunikasikan kepada publik.

Ketika tahapan seleksi tidak disampaikan secara terbuka, ruang spekulasi dengan sendirinya terbuka lebar. Ungkapan *“titipan lebih sakti daripada aturan”* tidak muncul dari ruang hampa, melainkan dari absennya penjelasan resmi yang memadai. Dalam konteks kebijakan publik, persepsi semacam ini tidak boleh diremehkan, karena dapat merusak legitimasi lembaga meskipun secara hukum keputusan dinyatakan sah.

Kewenangan camat dan lurah dalam proses rekrutmen FKDM memang diakui dan dilindungi oleh regulasi. Namun, kewenangan tanpa transparansi adalah celah bagi krisis kepercayaan. *Permendagri 46/2019* tidak dimaksudkan sebagai legitimasi untuk menutup proses, melainkan sebagai kerangka agar kewaspadaan dini dijalankan secara partisipatif dan dapat dipertanggungjawabkan secara sosial.

Pemerintah wilayah perlu memahami bahwa transparansi bukan ancaman terhadap otoritas, tetapi mekanisme perlindungan terhadapnya. Publikasi tahapan seleksi, kriteria penilaian, dan dasar penetapan anggota FKDM adalah bentuk tanggung jawab minimal dalam pengelolaan kebijakan publik. Tanpa itu, FKDM berisiko kehilangan legitimasi sosial, yang justru melemahkan peran strategisnya di tengah masyarakat.

Pada akhirnya, rekrutmen FKDM adalah ujian bagi konsistensi antara norma regulasi dan praktik pemerintahan di tingkat paling dekat dengan warga. Jika FKDM ingin berfungsi efektif sebagai instrumen kewaspadaan dini, maka proses pembentukannya harus dimulai dengan satu hal mendasar: keterbukaan yang dapat diuji, bukan sekadar kewenangan yang diklaim.

(Johan)

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *