https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

Bupati Indramayu Nonaktifkan Kuwu Desa Wanantara Selama 3 Bulan Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa

https://kompassindonesianews.com/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-14-at-13.38.09.jpeg

IndramayuKompassindonesianews.com – Bupati Indramayu Lucky Hakim resmi menonaktifkan Warsidi dari jabatannya sebagai Kuwu Desa Wanantara, Kecamatan Sindang. Penonaktifan berlaku selama tiga bulan, terhitung mulai 10 Januari 2026.

Langkah ini diambil menyusul temuan Inspektorat Kabupaten Indramayu terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 dan 2024. Keputusan tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang menyimpulkan adanya pelanggaran serius yang dilakukan Warsidi.

“Saya menandatangani pemberhentian sementara Kuwu Warsidi Desa Wanantara Kecamatan Sindang selama tiga bulan,” tegas Bupati Lucky Hakim pada Jumat (10/1/2026).

Lucky menjelaskan, dalam LHP disebutkan Warsidi tidak melaksanakan kewajiban serta melanggar larangan sebagai kuwu sesuai peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan desa. Selain itu, ditemukan indikasi penyalahgunaan Dana Desa pada dua tahun anggaran berturut-turut yang berpotensi merugikan keuangan desa.

Masa penonaktifan digunakan sebagai masa evaluasi. Apabila Warsidi memperbaiki diri dan mengembalikan dana yang diduga disalahgunakan, masih ada peluang untuk kembali menjabat.

“Jika tidak dikembalikan, maka kasus ini akan kami laporkan ke penegak hukum,” ujarnya.

Terkait pemberhentian permanen, Lucky menegaskan hal tersebut tidak dapat dilakukan serta-merta karena jabatan kuwu merupakan hasil pemilihan langsung masyarakat.

“Pemberhentian tetap hanya dapat dilakukan apabila telah ada laporan pidana yang diproses secara hukum dan berkekuatan hukum tetap, atau adanya permintaan resmi dari seluruh unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD),” jelasnya.

(Dedi.ms/Yolanda)

NATAL-ANDI-SUHAY-II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *